Obat – Obatan Golongan 3 Terjual Bebas di Kabupaten Brebes, APH Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung Aceh jualan obat terlarang di wilayah Kabupaten Brebes

TRIBUNCHANNEL.COM – Brebes – Meskipun warung Aceh terkesan ditutup di berbagai wilayah di Kabupaten Brebes, tetapi dengan bebasnya para pelaku warung Aceh menjual barang terlarang jenis Obat-obatan seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihex, Zolam dan lain- lain.

 

Secara terang-terangan siang bolong hingga larut malam dengan cara COD, Adanya aduan dari masyarakat awak Media melakukan Investigasi di berbagai lokasi ingin menelusuri keberadaan warung Aceh di wilayah Kabupaten Brebes,  Ternyata benar masih adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung dilapak secara terang- terangan. 

 

Setelah awak media menulusuri di wilayah Kabupaten Brebes, pada Minggu (14-07-2024) lalu, dan menemukan warung Aceh di samping kantor Kodim yang terletak di jalan Pusponegoro No 52 Kauman Pasar Brebes Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan cara COD.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-79 Pemdes Adisana Mengadakan Lomba Gerak Jalan

Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes dan khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja. Dengan adanya warung Aceh ini banyak anak-anak remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK  nyaris jadi korban obat- obatan yang dijual bebas merajalela sampai sekarang.

 

Bukan cuma disamping Kodim saja yang menjadi transaksi obat- obatan terlarang, hasil investigasi berikutnya awak media menemukan transaksi COD obat- obatan golongan 3 yang terletak di Jalan Nasional 112, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

 

Menurut informasi ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut diduga di backup salah seseorang dari oknum Anggota TNI dari Kodim 0731 Brebes yang berinisial SR yang menjabat sebagai Provos.

 

Baca Juga :  Dua Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Truck Yang Ditabrak, Diduga Truck Yang Menabrak Kabur

Menurut informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, bos dari warung Aceh yang menjual barang terlarang tersebut bernama Wanda, “ungkapnya.

 

Perdagangan obat- obatan terlarang, bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bisa terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.  Selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial ke setiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

 

Untuk itu, Kami berharap Aparat Penegak Hukum setempat Polres Brebes, BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjualan obat- obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

Sampai berita ini ditayangkan, tim awak media akan terus berupaya untuk konfirmasi terhadap pihak- pihak yang terkait. 

 

AD / Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru