Obat – Obatan Golongan 3 Terjual Bebas di Kabupaten Brebes, APH Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung Aceh jualan obat terlarang di wilayah Kabupaten Brebes

TRIBUNCHANNEL.COM – Brebes – Meskipun warung Aceh terkesan ditutup di berbagai wilayah di Kabupaten Brebes, tetapi dengan bebasnya para pelaku warung Aceh menjual barang terlarang jenis Obat-obatan seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihex, Zolam dan lain- lain.

 

Secara terang-terangan siang bolong hingga larut malam dengan cara COD, Adanya aduan dari masyarakat awak Media melakukan Investigasi di berbagai lokasi ingin menelusuri keberadaan warung Aceh di wilayah Kabupaten Brebes,  Ternyata benar masih adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung dilapak secara terang- terangan. 

 

Setelah awak media menulusuri di wilayah Kabupaten Brebes, pada Minggu (14-07-2024) lalu, dan menemukan warung Aceh di samping kantor Kodim yang terletak di jalan Pusponegoro No 52 Kauman Pasar Brebes Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan cara COD.

Baca Juga :  Semi Fimal Arimba Desa Adisana, Tim Srikandi Bantai Tim Baru Untung Dengan Skor 13 - 2

Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes dan khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja. Dengan adanya warung Aceh ini banyak anak-anak remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK  nyaris jadi korban obat- obatan yang dijual bebas merajalela sampai sekarang.

 

Bukan cuma disamping Kodim saja yang menjadi transaksi obat- obatan terlarang, hasil investigasi berikutnya awak media menemukan transaksi COD obat- obatan golongan 3 yang terletak di Jalan Nasional 112, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

 

Menurut informasi ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut diduga di backup salah seseorang dari oknum Anggota TNI dari Kodim 0731 Brebes yang berinisial SR yang menjabat sebagai Provos.

 

Baca Juga :  Danrem Wijayakusuma Danpingi Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Tiga Jembatan Gantung Merah Putih di Brebes

Menurut informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, bos dari warung Aceh yang menjual barang terlarang tersebut bernama Wanda, “ungkapnya.

 

Perdagangan obat- obatan terlarang, bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bisa terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.  Selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial ke setiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

 

Untuk itu, Kami berharap Aparat Penegak Hukum setempat Polres Brebes, BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjualan obat- obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

Sampai berita ini ditayangkan, tim awak media akan terus berupaya untuk konfirmasi terhadap pihak- pihak yang terkait. 

 

AD / Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB