Obat – Obatan Golongan 3 Terjual Bebas di Kabupaten Brebes, APH Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung Aceh jualan obat terlarang di wilayah Kabupaten Brebes

TRIBUNCHANNEL.COM – Brebes – Meskipun warung Aceh terkesan ditutup di berbagai wilayah di Kabupaten Brebes, tetapi dengan bebasnya para pelaku warung Aceh menjual barang terlarang jenis Obat-obatan seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihex, Zolam dan lain- lain.

 

Secara terang-terangan siang bolong hingga larut malam dengan cara COD, Adanya aduan dari masyarakat awak Media melakukan Investigasi di berbagai lokasi ingin menelusuri keberadaan warung Aceh di wilayah Kabupaten Brebes,  Ternyata benar masih adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung dilapak secara terang- terangan. 

 

Setelah awak media menulusuri di wilayah Kabupaten Brebes, pada Minggu (14-07-2024) lalu, dan menemukan warung Aceh di samping kantor Kodim yang terletak di jalan Pusponegoro No 52 Kauman Pasar Brebes Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan cara COD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif, Berikan Bantuan Motor Sampah Dalam Peringatan Hari Santri

Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes dan khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja. Dengan adanya warung Aceh ini banyak anak-anak remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK  nyaris jadi korban obat- obatan yang dijual bebas merajalela sampai sekarang.

 

Bukan cuma disamping Kodim saja yang menjadi transaksi obat- obatan terlarang, hasil investigasi berikutnya awak media menemukan transaksi COD obat- obatan golongan 3 yang terletak di Jalan Nasional 112, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

 

Menurut informasi ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut diduga di backup salah seseorang dari oknum Anggota TNI dari Kodim 0731 Brebes yang berinisial SR yang menjabat sebagai Provos.

 

Baca Juga :  Bersama FBS, ARB Galang Donasi Untuk Korban Erupsi Gunung Ruang

Menurut informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, bos dari warung Aceh yang menjual barang terlarang tersebut bernama Wanda, “ungkapnya.

 

Perdagangan obat- obatan terlarang, bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bisa terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.  Selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial ke setiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

 

Untuk itu, Kami berharap Aparat Penegak Hukum setempat Polres Brebes, BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjualan obat- obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

 

Sampai berita ini ditayangkan, tim awak media akan terus berupaya untuk konfirmasi terhadap pihak- pihak yang terkait. 

 

AD / Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru