Pastikan Penuhi Syarat Kesehatan, Dinkes Visitasi Tempat Pengelola Pangan

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usaha pengolahan pangan punya kewajiban untuk memiliki izin usaha, selain NIB Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

TRIBUNCHANNEL.COM – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat terus memberikan pembinaan tempat pengelola pangan seperti jasa boga atau katering, rumah makan atau restoran dan depot air minum, guna memastikan makanan yang mereka hasilkan memenuhi syarat kesehatan dan tidak menyebabkan penyakit atau keracunan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto melalui Sanitarian Muda, Maysaroh saat ditemui kegiatan bakti sosial di RPSBM, Selasa (15/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku usaha pengolahan pangan punya kewajiban untuk memiliki izin usaha, selain NIB yaitu Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

 

“Untuk kepemilikan SLHS ada yang harus dipenuhi antara lain penjamah pangan harus bersertifikasi terlebih dahulu artinya mereka harus mengikuti kegiatan pelatihan hygiene sanitasi pangan yang nantinya setelah mengikuti pelatihan mereka akan mendapatkan sertifikat yang disebut SPKP atau Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dokter Kecil Jadi Penggerak Kesadaran Kesehatan Diri di Lingkungan Sekitar

 

Adapun syarat lanjutan yang harus dipenuhi yaitu kesehatan dari sisi tempat, proses pengolahan pangan dari mulai pemilihan bahan, bahan datang diperlakukan seperti apa, penyimpanan, pengolahan dan alat masak yang digunakan termasuk sampai ke penyajiannya.

 

Dijelaskan Maysaroh, pelaku usaha yang sudah melakukan tahap awal di OSS dengan melampirkan bukti penjamah pangannya sudah tersertifikasi dan produknya secara laboratorium sudah memenuhi syarat terbebas dari bakteri dan kimia, maka pihak Dinas Kesehatan akan menjadwalkan visitasi guna menilik tempat usaha tersebut untuk memastikan kondisinya benar-benar memenuhi syarat. “Beberapa pelaku usaha yang kita visitasi belum lama ini yaitu Prambanan Catering, Geprek Sa’i, Cambridge School, Dominos Pizza, Ayam Gepuk Tirto, Bariklana, artinya mereka sudah pengajuan tahap awal di OSS dan sudah memenuhi, sehingga kami lakukan visitasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Saksikan !!!! Konser Spektakuler Nanti Malam di Parkir Outdoor Rita Super Mall Kota Tegal

 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam pembinaan tempat pengelolaan pangan setiap tahun, Dinas Kesehatan wajib  mengunjungi minimal 1 kali ke penjual menjual atau depot air minum di Kota Pekalongan. “Pemenuhan SLHS memang belum semua pelaku usaha memiliki. Sehingga tempat yang sudah memenuhi syarat kita bimbing agar penjamah pangan disitu sudah mengikuti pelatihan. Alhamdulillah di tahun 2024 hampir semua puskesmas mengadakan pelatihan hygiene sanitasi tersebut, ”tandasnya.

 

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelatihan penjamah pangan, segera menghubungi kami baik Dinas Kesehatan maupun puskesmas terdekat. “Untuk masyarakat hati-hati kalau memilih tempat makan atau depot air minum, pastikan dulu sudah memenuhi syarat atau tidak cara dengan cara melihat sudah punya ijin SLHS atau belum,” pungkasnya.

 

Red

 

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru