Pelaku Balap Liar Mengganggu Pengguna Jalan Diamankan Polres Demak

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak mengamankan belasan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Exit Tol Kadilangu Kabupaten Demak

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Polres Demak mengamankan belasan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Exit Tol Kadilangu Kabupaten Demak, Minggu dini hari (22/9/2024).

 

Puluhan kendaraan bermotor  tersebut diamankan pada saat petugas patroli menerima laporan dari masyarakat terkait adanya balap liar.

 

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, melakukan pengecekan sesuai tempat yang diinformasikan. 

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

 

“Saat pengecekan kami sebagian datang dengan menggunakan pakaian non uniform dan uniform, sehingga para pembalap liar itu tidak mengetahui kalau petugas sudah berada disekitarnya,” Kata Wasito.

Lebih lanjut Wasito menjelaskan sebanyak 18 sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas.

 

“Kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor dari TKP tersebut, sepeda motor dan pelaku balap liar kami bawa ke Polres Demak,” ungkap Wasito.

 

Polres Demak akan meningkatkan kegiatan Kepolisian salah satunya dengan memperkuat patroli penertiban, untuk meminimalkan potensi balap liar.

Baca Juga :  Gara - Gara Intimidasi Wartawan, Oknum Pengurus Koperasi KPBS Grosir Setono Pekalongan Diperiksa Polisi

 

Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

 

Wasito menambahkan para pemilik belasan kendaraan bermotor tersebut akan diberikan pembinaan oleh petugas  Polres Demak agar tidak terlibat lagi dalam aksi balap liar.

 

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik. Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dalam jangka satu bulan,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru