Pelaku Balap Liar Mengganggu Pengguna Jalan Diamankan Polres Demak

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak mengamankan belasan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Exit Tol Kadilangu Kabupaten Demak

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Polres Demak mengamankan belasan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Exit Tol Kadilangu Kabupaten Demak, Minggu dini hari (22/9/2024).

 

Puluhan kendaraan bermotor  tersebut diamankan pada saat petugas patroli menerima laporan dari masyarakat terkait adanya balap liar.

 

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, melakukan pengecekan sesuai tempat yang diinformasikan. 

Baca Juga :  Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah Dari Olimpiade

 

“Saat pengecekan kami sebagian datang dengan menggunakan pakaian non uniform dan uniform, sehingga para pembalap liar itu tidak mengetahui kalau petugas sudah berada disekitarnya,” Kata Wasito.

Lebih lanjut Wasito menjelaskan sebanyak 18 sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas.

 

“Kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor dari TKP tersebut, sepeda motor dan pelaku balap liar kami bawa ke Polres Demak,” ungkap Wasito.

 

Polres Demak akan meningkatkan kegiatan Kepolisian salah satunya dengan memperkuat patroli penertiban, untuk meminimalkan potensi balap liar.

Baca Juga :  Kapolres Demak Ajak Masyarakat Ajak Masyarakat Donor Darah

 

Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

 

Wasito menambahkan para pemilik belasan kendaraan bermotor tersebut akan diberikan pembinaan oleh petugas  Polres Demak agar tidak terlibat lagi dalam aksi balap liar.

 

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik. Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dalam jangka satu bulan,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru