Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat Dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal bersama pelaku curanmor, Kamis 9/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan Desa Boja kecamatan Boja, Kamis (9/5/2024).

 

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga dusun Rowo RT 14/ RW 03 Desa Margolelo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

 

Penangakapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Hesky Novianto warga Dusun Gentan Lor RT 08/ RW 03 Desa Boja kecamatan Boja yang kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol H 5245 ID pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib dengan TKP di pinggir Jalan kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja kecamatan Boja.

Baca Juga :  Turnamen Catur Open Nasional Kapolres Kendal Cup 2024 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi  mengatakan saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah neneknya dengan membawa makanan, selang 15 menit kemudian korban akan pulang kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

 

Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan penyelidikan diketahui pelakunya berinisial FA warga Temanggung, Kemudian dilakukan pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di indekost wilayah Boja.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal

 

“Sesampai di Boja, Anggota Tim Resmob Polres Kendal menangkap terduga pelaku FA,  Saat diinterogasi singkat Ia mengaku mencuri motor korban dan mengamankan barang bukti motor curian tersebut”, beber AKP Untung Setiyahadi.

 

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kendal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban ke Polres Kendal dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Kendal untuk ditindak lanjuti.

 

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru