Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat Dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal bersama pelaku curanmor, Kamis 9/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan Desa Boja kecamatan Boja, Kamis (9/5/2024).

 

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga dusun Rowo RT 14/ RW 03 Desa Margolelo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

 

Penangakapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Hesky Novianto warga Dusun Gentan Lor RT 08/ RW 03 Desa Boja kecamatan Boja yang kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol H 5245 ID pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib dengan TKP di pinggir Jalan kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja kecamatan Boja.

Baca Juga :  Pelantikan YPLP Dan APKS PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Ajak Seluruh Pengurus Wujudkan Mimpi PGRI

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi  mengatakan saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah neneknya dengan membawa makanan, selang 15 menit kemudian korban akan pulang kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

 

Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan penyelidikan diketahui pelakunya berinisial FA warga Temanggung, Kemudian dilakukan pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di indekost wilayah Boja.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SMP N 1 Karangawen

 

“Sesampai di Boja, Anggota Tim Resmob Polres Kendal menangkap terduga pelaku FA,  Saat diinterogasi singkat Ia mengaku mencuri motor korban dan mengamankan barang bukti motor curian tersebut”, beber AKP Untung Setiyahadi.

 

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kendal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban ke Polres Kendal dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Kendal untuk ditindak lanjuti.

 

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru