Penanganan Kasus Dugaan Penipuan KSU Al Kahfi Jombang Dipastikan Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:32 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSU Al Kahfi yang saat ini masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.

 

TRIBUNCHANNEL.COM–JOMBANG – Polres Jombang memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di KSU Al Kahfi Jombang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Andika Dwi Septian, warga Jombang, pada 18 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477 akibat dugaan penipuan yang terjadi pada Maret 2025 di kantor KSU Al Kahfi, Jalan Seroja Nomor 57 Jombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait. Setelah ditemukan unsur pidana, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Pada 3 November 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Dadan Surachmat, S.E. bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pimpinan KSU Al Kahfi dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

Baca Juga :  Polsek Perak Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Setelah penangkapan tersangka, muncul lima laporan polisi tambahan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana serupa. Dari laporan tambahan tersebut, jumlah korban tercatat mencapai 40 orang dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3.677.338.952.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang. Hasil koordinasi awal, JPU meminta agar laporan tambahan dibuatkan SPDP dan berkas perkara secara terpisah dari laporan pertama.

Pada 26 November 2025, berkas perkara laporan awal atas nama korban Andika Dwi Septian dikirim ke JPU. Namun, pada 12 Desember 2025, JPU menyatakan berkas masih perlu dilengkapi dan memberikan petunjuk P-19 yang resmi dikembalikan kepada penyidik pada 16 Desember 2025.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik memanggil tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua beserta barang bukti ke JPU. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, polisi akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa terhadap tersangka.

Baca Juga :  Wapres Gibran Hadiri Haul Mbah Wahab di Jombang, Tegaskan Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Proses penanganan perkara ini terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dan kendala juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penyidik akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Jombang menyebut selama proses penyidikan berlangsung, penyidik terus memberikan penjelasan kepada para korban terkait perkembangan perkara maupun kendala yang dihadapi. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan KSU Al Kahfi Jombang.

Abin/Red

Berita Terkait

Kapolres Jombang Sowan Bupati, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Rayakan HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Sambangi Kodim, Sat Radar dan Subdenpom
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
AKBP Ardi Lepas Jabatan, AKBP Yanto Pimpin Polres Jombang
Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Ngampungan Kec. Bareng Kab. Jombang
UNIPDU Benahi Sistem Kerja Satpam, Mulai 1 Oktober 2026 Jam Shift Diseragamkan
YAKUZA Maneges Resmi Dideklarasikan di Jombang, Bawa Semangat Dakwah Inklusif Gus Miek

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Jombang Sowan Bupati, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Rayakan HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Sambangi Kodim, Sat Radar dan Subdenpom

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:10 WIB

AKBP Ardi Lepas Jabatan, AKBP Yanto Pimpin Polres Jombang

Senin, 28 September 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Ngampungan Kec. Bareng Kab. Jombang

Minggu, 27 September 2026 - 22:45 WIB

UNIPDU Benahi Sistem Kerja Satpam, Mulai 1 Oktober 2026 Jam Shift Diseragamkan

Minggu, 27 September 2026 - 10:45 WIB

YAKUZA Maneges Resmi Dideklarasikan di Jombang, Bawa Semangat Dakwah Inklusif Gus Miek

Berita Terbaru