Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Ali Yusuf Siregar diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

TRIBUNCHANNEL.COM – Deliserdang – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

 

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

 

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

 

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga Tak Sesuai, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan

 

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

 

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

 

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan, Polres Batang Siap Amankan Pilbup dan Pilgub Jateng 2024

 

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

 

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

 

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

 

“Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,”tukasnya. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Triyono Moses Ketum Ormas OWL DPP Bantu Warga Batang Yang Terkena Musibah Kebakaran Rumah
Calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang Hari Setiawan, S.I.Kom Desak Bupati Kabupaten Bogor Dobrak Moratorium DOB Bogor Barat
Maria Novia N Abigail Resmi Dilantik Sebagai Ketua IPTI DPW Jawa Barat Periode 2024 – 2027
Pak Presiden …!! Saya Minta Keadilan Anak Saya Sebagai Korban Saat Ini Malah di Penjara
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar Akademi TNI-Akademi Kepolisian Tahun 2024
Fraksi PKB Sampaikan Kata Akhir Terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pekalongan 2025
Dukungan Mengalir, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Unggul Sementara
Kodim Batang Sosialisasi Tentang Penekanan Netralitas dan Aturan Keterlibatan TNI Dalam Pemilu 2024

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 19:26 WIB

Triyono Moses Ketum Ormas OWL DPP Bantu Warga Batang Yang Terkena Musibah Kebakaran Rumah

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:44 WIB

Calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang Hari Setiawan, S.I.Kom Desak Bupati Kabupaten Bogor Dobrak Moratorium DOB Bogor Barat

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:38 WIB

Maria Novia N Abigail Resmi Dilantik Sebagai Ketua IPTI DPW Jawa Barat Periode 2024 – 2027

Sabtu, 30 November 2024 - 12:15 WIB

Pak Presiden …!! Saya Minta Keadilan Anak Saya Sebagai Korban Saat Ini Malah di Penjara

Sabtu, 30 November 2024 - 08:34 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar Akademi TNI-Akademi Kepolisian Tahun 2024

Kamis, 28 November 2024 - 06:33 WIB

Dukungan Mengalir, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Unggul Sementara

Senin, 25 November 2024 - 21:31 WIB

Kodim Batang Sosialisasi Tentang Penekanan Netralitas dan Aturan Keterlibatan TNI Dalam Pemilu 2024

Senin, 25 November 2024 - 17:41 WIB

642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024

Berita Terbaru