Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 298 butir pil berlogo Y, uang sebesar Rp120.000, satu unit telepon seluler yang diamankan Polres Kendal

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pengedar bernama Deki Putut Satria alias Deki (27), warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kendal Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Untuk Perkuat Sinergitas Kamtibmas

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup berbagai jenis pil yang berlogo “Y”, yang diduga sebagai obat keras. “Dari tersangka, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, uang sisa penjualan sebesar Rp120.000, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tersembunyi di bawah meja penanak nasi. Polisi juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, Deki mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iq’bal Bayu Pratama alias Amben.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Kendal Tangani Banjir di Dua Desa

Menurut AKBP Feria Kurniawan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tambahnya.

 

Polres Kendal kini melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan alias Bayor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB