Suroto Anto Saputro warga Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah memberikan motivasi terhadap seluruh wartawan, Sabtu 9/3/2024.
TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Wartawan kelahiran Solo 16 Januari 1978, saat ini berdomisili di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada hari Sabtu 9 Maret 2024 menyatakan sangat setuju, pentingnya Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers.
Walaupun masih ada pihak yang menggugat tidak sejalan dengan Dewan Pers dan meminta agar membatalkan peraturan tentang sertifikasi sekaligus juga verifikasi media karena dianggap melanggar kemerdekaan pers.
Hal itu bisa dimaklumi, masih banyak yang belum paham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dari tujuan diatas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.
Dengan mengikuti UKW dapat mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai wartawan profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.
Semua wartawan pasti dapat sesuai standar? misalnya.
Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional.
Dengan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi, ada level muda, madya, atau utama, tentunya kita bisa memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik ditahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat.
Hal seperti itu sungguh penting bagi wartawan dari media-media kecil baik di kota maupun di daerah tingkat dua, yang hampir tidak pernah disentuh pelatihan, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan.
Kalau dilihat dari tujuan SKW, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Dengan demikian pemilik media tidak dapat seenaknya menempatkan orang. Posisi vital newsroom harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.
Promosi juga memperhitungkan kompetensi, sehingga manajemen harus menyiapkannya orang itu agar sesuai kemampuan jabatannya, tidak secara sembarang langsung menunjuk. Kedudukan strategis sebaliknya juga membuat manajemen tidak sembarang membuang orang orang yang berkompetensi tinggi, sebab newsroom selalu membutuhkan orang kompeten.
Artinya orang yang memahami etik dengan segala praktiknya, agar publik mendapat informasi yang sesuai kebutuhannya. Bukan informasi yang telah terpapar kepentingan tertentu.
Disisi lain pentingnya UKW adalah semakin terdegradasinya wartawan di mata orang-orang, katakanlah kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota. Hampir setiap hari mereka ini didatangi sampai diintimidasi dan diperas oleh orang yang mengaku wartawan, karena mereka membawa kartu pers atau surat penugasan.
Mereka selalu datang dengan mengatakan untuk konfirmasi kasus penyelewengan, entah dalam tender, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek. Kalau yang didatangi mau bayar, beritanya tidak jadi naik, Ada pula yang ingin dibayar dalam bentuk iklan tembak, pasang tanpa persetujuan.
Kita bisa melihat salah satu Kabupaten di Sumatra Utara memanfaatkan UKW untuk menyaring wartawan sungguhan yang mencari informasi untuk diberitakan dan wartawan yang hanya bertanya-tanya lalu mendapatkan amplop secara rutin.
Diwilayah tertentu, wartawan yang sudah lulus UKW yang bisa meliput dan dilayani Humas. Ternyata hanya 60% yang berani ikut UKW, lainnya takut karena sebenarnya tidak tau membuat berita dan menjadikan status wartawan hanya untuk cari makan dengan berbagai cara. Padahal UKW bisa dilakukan secara gratis melalui program Dewan Pers,
Diseminasi informasi Dewan Pers dengan kalangan itu menunjukkan mereka perlu sesuatu untuk menyaring mana wartawan sungguhan dan mana wartawan gadungan. Kartu kompetensi adalah ukuran yang sesuai aturan dan bertujuan ganda karena selain melindungi masyarakat sekaligus menunjukkan jatidiri wartawan sesungguhnya.
Masyarakat jadi tau mana wartawan baik yang bertujuan.
memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan mana wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi. Ada puluhan ribu Kepala Desa, Kepala Sekolah, Petugas Humas di Kabupaten-Kota, UKW menjadi hal penting. Jadi kesimpulannya penting bagi wartawan mengikuti (UKW) Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers.
Sumber : Dewan Pers
Red