Ketua PERADIN Jombang Sandy Dolorosa H. bersama Ketua LMR-RI Jawa Timur Edwin Wibisono menandatangani MoU kerja sama layanan dan pendampingan hukum di Hotel Green Red Jombang, Sabtu (19/9/2026).
TRIBUNCHANNEL.COM–JOMBANG – Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang resmi menjalin kerja sama dengan Komisariat Wilayah (Komwil) Jawa Timur Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di sela Rapat Kerja Pengurus LMR-RI Komwil Jawa Timur dan Komda se-Jawa Timur, di Hotel Green Red, Jombang, Sabtu (19/9/2026).
MoU bernomor 002/MOU-LEMBAGA/IX/2026 itu diteken Ketua Komwil Jawa Timur LMR-RI, Edwin Wibisono, S.H., S.E., C.T.A., C.P.L.O., C.L.C.P., bersama Ketua Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS.
Gagasan kerja sama ini berangkat dari LMR-RI, yang memang bergerak di bidang pengawasan dan perlindungan masyarakat. Untuk memperkuat layanan di lapangan, LMR-RI membutuhkan dukungan keahlian hukum dari organisasi profesi advokat. Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang kemudian menyambut baik kebutuhan tersebut.
Lewat MoU ini, kedua lembaga sepakat memperluas akses keadilan bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya Kabupaten Jombang. Lingkup kerja sama mencakup pembentukan posko bantuan hukum, pendampingan perkara litigasi dan non-litigasi bagi warga kurang mampu, penyuluhan kesadaran hukum, serta pelatihan hukum dasar dan paralegal. Kesepakatan berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan tertulis.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang, Sandy Dolorosa H., menuturkan bahwa komunikasi dengan Edwin Wibisono—yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang—menjadi pintu masuk terjalinnya kerja sama ini.
“Melalui MoU ini, LMR-RI dan Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang bersinergi dalam pendampingan hukum. Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jombang akan ditugaskan secara bergilir dan merata kepada seluruh anggota, agar penanganan perkara berjalan adil dan proporsional,” ujarnya.
Langkah itu, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur sebagai bentuk keterbukaan organisasi.
Dari pihak LMR-RI, Edwin Wibisono mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini mempertemukan kerja pengawasan dan perlindungan masyarakat dengan keahlian pelayanan serta bantuan hukum profesional yang dimiliki para advokat.
Rapat Kerja Wilayah LMR-RI mengusung tema “Membangun Negara yang Kuat dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas”, dihadiri jajaran pengurus Komwil Jawa Timur beserta pengurus Komda se-Jawa Timur.
Abin/Red



















