Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja dengan Sekretaris Daerah serta perangkat daerah terkait guna menginventarisasi Peraturan Daerah yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Lantai 1, pada Rabu (12/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP. Turut hadir dalam rapat ini Ketua Bapemperda Nashih Syarifuddin, S.K.M., M.A.P, anggota Bapemperda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Satpol PP dan Damkar, serta OPD terkait.
Membuka rapat Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi Perda yang belum dapat dilaksanakan karena belum adanya Perbup sebagai regulasi pelaksana.
“Setiap OPD membutuhkan Perbup sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan Perda yang telah disahkan. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa regulasi ini segera ditindaklanjuti agar kebijakan daerah bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap Perda yang belum diinventarisasi.
“Dari hasil pemetaan ada 18 Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Pemerintah daerah akan berupaya menyelesaikannya agar regulasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” jelas Sekda.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan Aditomo H, menambahkan bahwa dari 18 Perda tersebut, 8 Perda sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Bupati (Propemperbup) tahun ini, sedangkan 10 Perda lainnya masih dalam proses dan akan diupayakan untuk diselesaikan tahun ini.
“Kami akan bekerja sama dengan OPD terkait untuk mempercepat penyusunan Perbup sehingga Perda yang sudah ditetapkan dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP meminta agar percepatan penyusunan Perbup diprioritaskan untuk Perda yang berkaitan dengan peningkatan perekonomian daerah.
“Kami meminta agar Perda yang mendukung sektor ekonomi, seperti Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perda Pondok Pesantren, Perda Desa Wisata, serta Perda Pendidikan Pancasila, dapat segera diselesaikan karena sangat berdampak pada pembangunan daerah,” tegasnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara DPRD dan eksekutif untuk mempercepat penyelesaian regulasi daerah.
“Kami meminta agar penyusunan Propemperbup 2025 dipersiapkan dengan baik. Selain itu, DPRD bersama Bapemperda akan mengagendakan rapat evaluasi setiap bulan untuk memantau perkembangan penyusunan Perbup ini, ” pungkasnya.
Red