Dalam dua kasus sepanjang September 2026, polisi mengamankan 7 tersangka dan menyita 89 kg sabu dengan nilai mencapai Rp191,1 miliar.
TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Selatan– Polda Lampung membongkar jaringan narkotika lintas provinsi jalur Aceh–Jakarta. Dari pengungkapan dua kasus sepanjang September 2026, polisi menyita 89 kilogram sabu dan mengamankan tujuh tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Selain 89 kg sabu, petugas juga mengamankan 1.929 pcs etomidate, 7 jerigen etomidate cair dengan total 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, tiga mobil, serta sembilan unit handphone.
Total nilai ekonomis barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp191,187 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 450.165 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung menegaskan jajarannya tidak akan berhenti memburu jaringan peredaran gelap narkotika yang menjadikan Lampung sebagai salah satu jalur perlintasan.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di Lampung,” tegasnya.
Polda Lampung, kata Helfi, akan terus mengintensifkan langkah preemtif, preventif, hingga represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 maupun Siger Lampung Presisi.
Darwis/red



















