Polres Demak Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Kecamatan Mranggen

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak menggelar konferensi pers kasus pencabulan

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASA (20) pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak,

 

ASA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB.

 

Pelaku sengaja memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Kemudian pelaku meremas payudara korban menggunakan tangan kiri.

 

“Kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara. Ini alhamdulillah Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Satreskrim Polres Demak Sidak SPBU

Dikatakannya, pelaku ASA merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ia disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau cabul di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

 

“Berdasarkan penyidikan, tersangka ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara,” ujar Winardi.

 

Pelaku menyasar korban AK (22) warga asal Kecamatan Mranggen, yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, “Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksi dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban,” ungkapnya.

 

Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Baca Juga :  44 Desa di Kabupaten Demak Terendam Banjir, Polisi Evakuasi Korban Ketempat Aman

 

Winardi menambahkan, Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar. Kepada penyidik, pelaku melakukan tindakan asusila itu hanya sekedar iseng.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

 

“Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun. Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan,”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru