Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi Pers Polres Kendal ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santriwati

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santriwati berinisial SNH yang ditemukan meninggal dunia di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal pada Kamis, 17 Oktober 2024penyelidikan intensif, polisi menangkap tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Senin 28 Oktober 2024

 

Wakapolres Kendal mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Kendal yang melakukan pelacakan sejak ditemukannya jasad korban di lokasi kejadian. Nauval yang diketahui berusia 21 tahun dihadirkan di Mapolres Kendal untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kendal Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Untuk Perkuat Sinergitas Kamtibmas

 

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan. Kami memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya.

 

Menurut penuturan Wakapolres, polisi mendalami berbagai petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan identitas pelaku. Berkat bukti-bukti yang dikumpulkan dan pengakuan sejumlah saksi, Nauval berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.

 

Nauval sendiri mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban setelah terjadi cekcok di lokasi kejadian. Tersangka juga diketahui sempat membawa senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk melukai korban.

Baca Juga :  Polres Kendal Bersama Gegana Brimob Polda Jateng Musnahkan 5.103 Petasan Hasil Operasi Pekat 2024

 

“Kerja keras tim penyelidik berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke tempat persembunyiannya, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Indra.

 

Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Polres Kendal. Wakapolres Kendal menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua aspek terkait kejadian ini terungkap, termasuk motif dan kronologi kejadian.

 

Dengan tertangkapnya Nauval, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat Kendal, khususnya keluarga korban, serta menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengatasi tindak kriminalitas.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru