Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH, MH, bersama anggota memberikan edukasi agar para siswa mematuhi peraturan lalu lintas
TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Polsek Patebon Kendal melakukan giat edukasi dan sosialisasi terkait larangan pemakaian knalpot Brong kepada para siswa SMK Bhakti Persada Patebon pada Kamis 04/01/2024 .
Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH, MH, bersama anggota,, memberikan edukasi agar para siswa mematuhi peraturan berlalu lintas, membawa SIM dan STNK, memakai helm, acecoris sepeda motor harus lengkap serta tidak memasang knalpot Brong.
Dalam kegiatan di sekolah tersebut, ditemukan tiga kendaraan bermotor milik siswa yang dianggap melanggar ketentuan, para siswa yang kedapatan melanggar di edukasi untuk segera mengganti knalpot Brong di sepeda motornya dengan knalpot standar.
“Pelanggaran tersebut mulai dari kelengkapan kendaraan dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot Brong sebagaimana target yang ditetapkan” kata Kapolsek.
Kapolsek Patebon AKP Kusfitono, SH, MH mengharapkan agar para siswa di SMK Bhakti Persada Patebon khususnya dan msyarakat kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk tidak memakai knalpot Brong lagi di sepeda motornya karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat banyak.
”Hal Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat supaya tertib dalam berlalu lintas serta untuk menjaga kondusifitas wilayah yang sebentar lagi menghadapi pemilu,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan edukasi, sosialisasi dan himbaun pelarangan pemasangan knalpot Brong ini di harapkan situasi di jalan jadi kondusif dan nyaman.
Red / Sulhikin