Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara mengapresiasi pemerintah dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 22:57 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara mengapresiasi pemerintah dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru

 

TRIBUNCHANEL.COM-Medan,-Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.

“Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,”ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif

Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia. Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..

Baca Juga :  Pelantikan Massal DPD PujaKetarub Kota Medan Berjalan Meriah!!

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.

“Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,”jelasnya.

Baca Juga :  Dinilai Mempersulit, Warga Minta Walikota Rico Waas Copot Lurah Besar

Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU, Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. “Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,”ungkapnya.

Sementara, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat.

Riki/Red

Berita Terkait

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk
Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Perumda Tirtanadi Medan Terima Kunjungan Tokoh Pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, Mendukung komitmen Tingkatkan Layanan.
Putusan Hakim Diduga Tak Objektif, Emak-Emak Protes Ke PA Medan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:51 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk

Sabtu, 25 April 2026 - 07:25 WIB

Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

Jumat, 24 April 2026 - 18:41 WIB

Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Jumat, 24 April 2026 - 08:18 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:32 WIB

Perumda Tirtanadi Medan Terima Kunjungan Tokoh Pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, Mendukung komitmen Tingkatkan Layanan.

Jumat, 17 April 2026 - 17:31 WIB

Putusan Hakim Diduga Tak Objektif, Emak-Emak Protes Ke PA Medan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Berita Terbaru