Puluhan korban arisan motor PCX bodong mendatangi Polres Pekalongan pada Rabu (26/2/25)
TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Puluhan korban arisan motor PCX bodong mendatangi Polres Pekalongan pada Rabu (26/2/25) untuk menuntut kejelasan terkait kasus yang telah berlarut-larut hampir empat tahun. Para korban berharap ada kepastian hukum atas kasus yang hingga kini belum menemui titik terang.
Salah satu korban, Mi’roj, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian beralasan masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga prosesnya terus tertunda.
“Kasus ini sudah berjalan hampir empat tahun. Kalau sering tertunda, kami sendiri kurang tahu. Alasannya karena masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Kami sudah kehilangan kesabaran, banyak teman-teman korban yang bertanya mengapa kasus ini tidak kunjung selesai,” ujar Mi’roj.
Menurutnya, jumlah korban mencapai 75 orang dengan modus arisan yang mengharuskan peserta menyetor Rp100.000 per bulan selama 30 bulan sejak 2020. Namun, sejak arisan dimulai pada 2021, hingga kini tidak ada satu pun peserta yang menerima motor yang dijanjikan. Laporan resmi baru dibuat pada 2022, dengan dugaan keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Pekalongan serta dua warga sipil. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban lainnya, Mubarok, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Polres Pekalongan bertujuan untuk meminta percepatan proses hukum.
“Kami sudah hampir empat tahun menunggu. Kami datang untuk meminta percepatan supaya ada kepastian. Kami lelah, bosan, dan bingung harus marah kepada siapa. Kami mengikuti proses hukum, tapi di balik ini semua, banyak korban yang hidupnya semakin sulit karena uang yang hilang berasal dari hasil berutang,” kata Mubarok.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, namun totalnya diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar. Para korban yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Pekalongan berharap uang mereka dapat kembali, meskipun mereka sadar ada kemungkinan adanya perlawanan hukum dari pihak tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bayu Agung Pribadi, menjelaskan bahwa kedatangan para korban juga bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Polres Pekalongan dan menanyakan perkembangan kasus.
“Perkara ini sudah terlalu lama. Kami sudah mendapatkan informasi penetapan tersangka dari pihak Polres, yang terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil.
Kami mengapresiasi langkah Polres Pekalongan dalam menetapkan tersangka, namun kami juga berharap ada percepatan proses hukum, apakah akan diselesaikan secara damai atau lanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Bayu juga menambahkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban ingin kasus ini segera diproses secara hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para korban.
Slamet/Red