Puskesmas Genuk Buka Layanan Cek Kesehatan Calon KPPS

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Moch Onny Pramana, Kepala UPTD Puskesmas Genuk, Senin 18/12/2023.

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Genuk Buka Layanan Cek Kesehatan Calon Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024, Senin (18/12/23).

 

Saat menjalani pemeriksaan kesehatan di UPTD Puskesmas Genuk, terkait layanan cek kesehatan kolektif bagi calon KPPS menandai langkah awal persiapan yang matang dan terorganisir menuju pelaksanaan Pemilihan Umum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

 

Dokter Moch Onny Pramana, selaku Kepala UPTD Puskesmas Genuk menuturkan, proses pemeriksaan kesehatan ini diikuti secara antusias oleh calon KPPS dari masing-masing TPS di Kalurahan Genuksari. 

Baca Juga :  Si Jali Untuk Laporkan Aduan Jalan Yang Rusak

 

Persyaratan menjadi KPPS, salah satunya adalah memastikan kondisi kesehatan fisik yang baik, yang harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen penuh para calon KPPS dalam menjalankan tugas mereka.

Berdasarkan :

1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1493/PP.04.1-SD/3374/4/2023 Tanggal 1 Desember 2023 tentang Permohonan Fasilitasi Surat Keterangan Kesehatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024. 

 

Berdasarkan dengan hal diatas, UPTD Puskesmas Genuk melakukan pemeriksaan

Baca Juga :  Bersamaan Hari Valentine Srikandi Polres Kendal Bagikan Coklat Kepada Warga Yang Sudah Menggunakan Hak Suara Pemilu 2024

kesehatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 dengan biaya sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan jenis rincian pelayanan sebagai berikut :

 

1. Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk keterangan sehat di dalam gedung (Jasmani dan Rohani) Rp. 20.000,-

 

2. Pemeriksaan Kolesterol Rp. 30.000,- Total Rp. 50.000,-

 

Kegiatan cek kesehatan ini juga menjadi momentum yang penting dalam menegaskan bahwa integritas dan kesejahteraan calon KPPS menjadi prioritas utama. Dengan memenuhi persyaratan kesehatan, diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab saat pelaksanaan Pemilihan Umum, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru