Rapat Koordinasi KPU Jepara Menyongsong Pemilu 2024 Yang Aman dan Nyaman Dengan Zero Knalpot Brong

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara gelar rapat koordinasi 

TRIBUNCHANNEL.COM – JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menggelar rapat koordinasi penting di Maribu Resto pada Sabtu (20/01/2024), dengan tujuan mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman pada tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, serta Anggota KPU dari berbagai divisi.

 

Salah satu fokus rapat adalah penetapan jadwal kampanye pemilihan umum menggunakan metode rapat umum. Siti Nurwakhidatun dari KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa jadwal tersebut didasarkan pada ketetapan KPU Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024. Penyusunan jadwal kampanye bertujuan untuk menciptakan kampanye yang aman dan nyaman, dengan memastikan partai politik mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Strategi Pencegahan Demam Berdarah di Jepara: Langkah-langkah Bersama Pemerintah Kabupaten

 

Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menekankan pentingnya mendapatkan izin resmi dari Polres sebelum H-3 pelaksanaan kampanye. Izin tersebut juga harus diserahkan kepada KPU dan Bawaslu Jepara. Muhammadun menambahkan bahwa peserta kampanye disarankan untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk larangan menggunakan kenalpot Brong yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan memicu konflik.

Baca Juga :  Operasi Pekat Candi 2024, Polsek Pegandon Cek Peredaran Kembang Api

 

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan deklarasi bersama, menegaskan komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang tertib dan damai di Kabupaten Jepara dengan Zero Knalpot Brong. Penandatanganan melibatkan KPU Jepara, Dandim 0719/Jepara, Bupati Jepara, Polres Jepara, Kajari Jepara, Bawaslu Jepara, serta perwakilan partai politik.

 

Petrus/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru