Ribuan Masyarakat Kendal Peduli Demokrasi Grudok Kantor Bawaslu, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024.

 

Beberapa poster di antaranya bertuliskan,”Dico-Ali harus ikut Pilkada 2024,”Selamatkan kebenaran demokrasi untuk Pilkada Tampa Rekayasa dan juga ada poster bertuliskan, “Unsur Pidana Pilkada Pasal 180 Ayat (1) tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, yang langsung menemui peserta aksi orasi massa, menyampaikan bahwa pihaknya semaksimal mungkin memberikan tanda penghormatan kepada aksi ini, sebagai bentuk demokrasi.

 

“Bawaslu sopasti akan mengikuti sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan sambutan baik ini dari, “kami Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu yang telah menyuarahkan suara dan aspirasinya. Melalui orasinya hingga tentunya bahwa tujuan kita bersama-sama yaitu kedepannya memajukan Kendal yang lebih baik, “ujarnya.

Baca Juga :  Polres Batang Siagakan 600 Personel dan BKO Kodim, Guna Kawal Keamanan Pemilu 2024

Dalam orasinya Ananda Sudono dan Agus Purwanto mewakili masyarakat Kendal peduli demokrsi menginginkan adanya keadilan bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

Adapun tuntutan masyarakat peduli demokrasi sebagai berikut:

 

“Pertama, Penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penolakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan Pasal 100 PKPU yang berakibat pada hilangnya hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati atau bupati dan wakil bupati.

 

“Kedua, Penolakan tersebut saat ini menimbulkan sengketa Pilkada dan kalau Bawaslu Kendal dalam putusannya membenarkan tindakan melawan hukum KPU Kendal, maka akan terjadi sengketa berkepanjangan sampai ke PTUN, MA & MK dengan potensi putusan Pilkada Ulang, “terangnya.

Baca Juga :  Penutupan TMMD Reg-121 Tahun 2024 : Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Pangdam IV/Diponegoro di Kabupaten Batang

 

Dengan Pilkada Ulang maka warga masyarakat Kendal akan dirugikan karena APBD Kabupaten Kendal yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat harus dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang.

 

Berdasarkan dua hal di atas, berpegang pada nilai demokrasi dan demi kondusifitas penyelenggaraan Pilkada, Kami  meminta kepada Bawaslu Kendal  mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Dico Ganinduto dan  Ali Nurdin.

 

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal untuk menerima Pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.

 

“Apabila tuntutan masyarakat ini tidak dikabulkan maka kami akan melakukam aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB