Ribuan Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024
TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat Kendal peduli demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Kendal pada hari Jum’at 13/9/ 2024.
Beberapa poster di antaranya bertuliskan,”Dico-Ali harus ikut Pilkada 2024,”Selamatkan kebenaran demokrasi untuk Pilkada Tampa Rekayasa dan juga ada poster bertuliskan, “Unsur Pidana Pilkada Pasal 180 Ayat (1) tersebut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, yang langsung menemui peserta aksi orasi massa, menyampaikan bahwa pihaknya semaksimal mungkin memberikan tanda penghormatan kepada aksi ini, sebagai bentuk demokrasi.
“Bawaslu sopasti akan mengikuti sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan sambutan baik ini dari, “kami Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu yang telah menyuarahkan suara dan aspirasinya. Melalui orasinya hingga tentunya bahwa tujuan kita bersama-sama yaitu kedepannya memajukan Kendal yang lebih baik, “ujarnya.
Dalam orasinya Ananda Sudono dan Agus Purwanto mewakili masyarakat Kendal peduli demokrsi menginginkan adanya keadilan bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Adapun tuntutan masyarakat peduli demokrasi sebagai berikut:
“Pertama, Penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penolakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan Pasal 100 PKPU yang berakibat pada hilangnya hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati atau bupati dan wakil bupati.
“Kedua, Penolakan tersebut saat ini menimbulkan sengketa Pilkada dan kalau Bawaslu Kendal dalam putusannya membenarkan tindakan melawan hukum KPU Kendal, maka akan terjadi sengketa berkepanjangan sampai ke PTUN, MA & MK dengan potensi putusan Pilkada Ulang, “terangnya.
Dengan Pilkada Ulang maka warga masyarakat Kendal akan dirugikan karena APBD Kabupaten Kendal yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat harus dialihkan untuk pembiayaan Pilkada Ulang.
Berdasarkan dua hal di atas, berpegang pada nilai demokrasi dan demi kondusifitas penyelenggaraan Pilkada, Kami meminta kepada Bawaslu Kendal mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurdin.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal untuk menerima Pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.
“Apabila tuntutan masyarakat ini tidak dikabulkan maka kami akan melakukam aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.
Red