Rugikan Negara Rp 125 Milyar, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan tersangka berinisial DJA Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS)

TRIBUNCHANNEL.COM – Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).

 

Hal itu disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim pada media, Kamis 17/10/2024.

 

Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH. “Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 s/d 2023, “terangnya.

Baca Juga :  Para Pengurus Koperasi Didorong Lulus Fit And Proper Test

Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Windhu menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 s/d 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

 

“Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, ” ujarnya.

 

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Baca Juga :  UKW Dewan Pers Angkatan 45, 138 Peserta Dinyatakan Lulus 100 Persen

 

Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

“Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. 

 

Jnd/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru