Sebelum Beroperasi, Pasar Banjarsari Wajib Kantongi SLF

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Pasar Banjarsari yang harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pembangunan kembali Pasar Banjarsari yang terbakar pada 24 Februari 2018 silam harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

 

Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Dedy Setiawan mengungkapkan bahwa, Baangunan gedung yang didirikan untuk umum seperti mal, hotel, gedung pertemuan, pasar atau yang lainnya, sesuai perundangan harusnya mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum dioperasionalkan. Dasar hukum setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF adalah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedang tujuan keharusan ber-SLF yakni, memastikan sebuah bangunan gedung aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni dengan aman dan nyaman.

Baca Juga :  Kwarcab Kota Pekalongan Boyong Dua Juara pada Event Jambore Daerah Tingkat Jateng 2024

 

“Bangunan Pasar Banjarsari ketika hampir selesai dipastikan harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang rencana pengajuan sertifikat tersebut pada Bulan Juni ini,”ucapnya.

 

Menurutnya, dari pengajuan SLF ini, maka gedung Pasar Banjarsari akan diuji dan dilakukan pengecekan dari segi proteksi kebakaran, petir, limbahnya, dan komponen persyaratan SLF lainnya. Jika dari pengecekan komponen SLF itu ada yang kurang, maka harus diperbaiki dan disempurnakan, sehingga memerlukan waktu lagi. Walaupun saat ini pembangunan Pasar Banjarsari itu sudah diawasi ketat serta sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan ramah lingkungan.

Baca Juga :  Launching Film Dokumenter Harmoni Bangsa Hasil Kerjasama PGI Bersama PEWARNA

 

“Pembangunan Pasar Banjarsari ini harus memenuhi standar SLF, dari pewarnaan cat juga diperhatikan, harus bebas dari bahan-bahan beracun, di perencanaan sudah dilampirkan dan di lapangan juga harus sesuai dengan apa yang sudah ada di perencanaan yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Setelah SLF dipenuhi, Pemkot akan mengajukan Pasar Banjarsari yang berstatus SNI,”pungkasnya.

 

Red/SAS

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB