Harga Lahan Sekolah Rakyat Disorot
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Polemik harga lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, belum mereda. Pemkab Lampung Utara menyebut harga lahan ditentukan tim appraisal, namun Laskar Lampung Indonesia (LLI) menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan publik.
Lahan SR tersebut dibeli Pemkab Lampung Utara dengan nilai sekitar Rp 700 juta per hektare. Angka itu dipersoalkan karena disebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga tanah di sekitar lokasi yang diklaim berada di kisaran Rp 100 juta per hektare.
Plt Kepala Dinas Perkim Lampung Utara Dirgantara mengatakan harga wajar lahan bukan ditentukan Pemkab, melainkan tim appraisal yang ditunjuk dan ditetapkan BPN Lampung Utara.
“Yang menentukan harga wajar itu tim appraisal. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” kata Dirgantara, Selasa (8/9/2026).
Menurut Dirgantara, Dinas Perkim hanya memfasilitasi pembayaran jasa appraisal. Penilaian dan proses teknis sepenuhnya menjadi kewenangan tim penilai.
“Kami menerima produk akhirnya saja. Proses teknis penilaian itu ranah tim appraisal,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan lokasi SR sempat dikaji di sejumlah tempat sebelum akhirnya ditetapkan di Blambangan Pagar oleh Kementerian Sosial. Setelah lokasi ditetapkan, tim appraisal melakukan penilaian dan Pemkab membayar sesuai hasil penilaian tersebut.
Namun, penjelasan itu justru kembali dipertanyakan Sekjen DPP LLI Panji Nugraha AB. Dia menilai Pemkab belum menjawab persoalan utama, yakni dasar penetapan harga tanah yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga transaksi di sekitar lokasi.
“Pernyataan Plt Kadis Perkim itu tidak menjawab pertanyaan mendasar publik dan terkesan Pemkab Lampung Utara buang badan dengan melimpahkan permasalahan ke instansi lain,” kata Panji.
Panji mempertanyakan dasar tim appraisal menetapkan harga sekitar Rp 700 juta per hektare.
Dia menyebut penilaian tanah semestinya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti NJOP, harga transaksi terkini, akses jalan, kondisi tanah, prasarana, hingga lingkungan sekitar.
“Yang patut dipertanyakan, ditelusuri dan diselidiki adalah apa dasar tim appraisal menentukan harga tanah tersebut, mengingat harga transaksi terkini di daerah itu jauh lebih rendah,” ujarnya.
Panji juga mempertanyakan apakah Pemkab hanya menjadikan hasil appraisal sebagai dasar pembayaran tanpa melakukan kajian atau pembanding lainnya.
“Apakah Pemkab Lampung Utara dalam melakukan pembayaran tanah tersebut hanya mendapatkan rekomendasi dari tim appraisal? Seharusnya itu tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Panji, penggunaan anggaran pembelian lahan harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel karena menggunakan uang negara.
Dia juga meminta DPRD Lampung Utara menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Biasanya pembeli itu mencari atau mengupayakan harga yang termurah, bukan sebaliknya mencari harga termahal. Ini kok aneh bin ajaib,” katanya.
LLI pun kembali meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri perbedaan harga tersebut. Jika ditemukan indikasi mark-up atau penyimpangan dalam proses pengadaan lahan, Panji meminta persoalan itu diusut.
“Jika ditemukan indikasi mark-up anggaran atau penyimpangan lainnya, kami minta untuk diusut tuntas,” pungkasnya.
Darwis/red



















