Sembilan Parpol Serahkan LHP – LPJ Dana Bantuan Keuangan TA 2023 ke BPK RI

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ bupati sangihe bersama pimpinan parpol saat penyerahan LHP

TRIBUNCHANNEL.COM – Sangihe – Sebanyak Sembilan (9) partai politik ( parpol) penerima dana bantuan keuangan yang ada di kabupaten Sangihe, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) RI untuk penerimaan dana bantuan parpol tahun 2023.

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe,melalui badan kesatuan Bangsa dan politik daerah,telah melaksanan serah terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2023.

Serah terima laporan ini dilaksanakan pada Rabu ( 03/07-2024) di ruang serbaguna gedung kantor Bupati Kepulauan Sangihe di tahuna.

Baca Juga :  Pasandran Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Wounde dan Ucapan Terimakasih Kepada Tamuntuan

 

Penyerahan LHP partai politik penerima bantuan dana kepada BPK RI, dihadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Houppy Wounde, SH.MH,bersama perwakilan dari sembilan partai politik penerima dana bantuan keuangan. hadir pula sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sangihe, diantaranya Ferdy Panca Sinedu mewakili Ketua DPRD Sangihe,Asisten 1 Yohanis Pilat, asisten 3 Veibe Bawole, kepala Inspektorat daerah N.Pande,serta Kepala badan kesatuan Bangsa dan politik daerah,Golfrid Pella.

 

Pada kesempatan itu, Kepala badan kesatuan Bangsa dan politik kabupaten Sangihe, Golfrid Pella menyampaikan bahwa dana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2023 diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi ( keterwakilan) di dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Sangihe dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Semi Fimal Arimba Desa Adisana, Tim Srikandi Bantai Tim Baru Untung Dengan Skor 13 - 2

 

1.Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P  ) dengan nominal sebesar Rp 84.365.800

 

2.Partai golongan karya (Golkar ) dengan nilai bantuan sebanyak 

Rp 104.914.850

 

3.Partai Demokrat senilai Rp 45.363.850

 

4.Partai Gerindra dengan nilai bantuan sebanyak Rp  47.301.800

 

5.Partai Nasdem  memperoleh bantuan sebanyak Rp  62.545.500

Dan yang terakhir 

 

6.Partai Perindo senilai Rp 31.244.000.

 

Adrianto/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru