Keterangan Foto Utama: Bak Rendaman PT SEJ
TRIBUNCHANNEL.COM– MITRA — Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh pelosok Indonesia mendapat respons dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian serius di Provinsi Sulawesi Utara, menyusul penertiban dan penutupan sejumlah lokasi pertambangan rakyat dengan alasan perlindungan lingkungan serta potensi bahaya menjelang musim penghujan.
Namun, di tengah gencarnya penertiban aktivitas tambang ilegal, perhatian masyarakat kini mulai mengarah pada aktivitas perusahaan pertambangan yang masih beroperasi meskipun telah mengantongi izin usaha.
Kamis 05/11/2026
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Sumber Energi Jaya (SEJ), yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Masyarakat mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan, terutama terkait dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengarah ke aliran Sungai Buyat. Selain itu, muncul pula dugaan aktivitas blasting yang dikaitkan dengan operasional PT SEJ.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kepatuhan administratif perusahaan, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Meski disebut telah memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), masyarakat mempertanyakan sejauh mana implementasi pengelolaan limbah perusahaan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan operasionalnya, PT SEJ diduga menghasilkan limbah dari proses pengolahan material tambang, termasuk material bekas rendaman yang menggunakan sianida dan karbon. Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah tersebut diduga tidak dikelola melalui mekanisme pengangkutan dan penanganan limbah B3 sebagaimana mestinya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa kontrak pengangkutan limbah perusahaan disebut telah berakhir sejak Desember 2024 dan diduga belum diperpanjang.
Apabila informasi tersebut benar dan tidak terdapat mekanisme pengelolaan pengganti yang sah, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam rantai pengelolaan limbah B3 perusahaan.
Tidak hanya itu, administrasi pengelolaan limbah juga ikut dipertanyakan. Logbook atau catatan pencatatan pengelolaan limbah juga diduga tidak lagi diperbarui sejak Februari 2023. Kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah sistem pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah perusahaan SEJ telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah beredarnya sebuah video yang dikirimkan warga Ratatotok kepada media ini.
Dalam video tersebut, terlihat puluhan drum yang diduga berisi atau berkaitan dengan bahan kimia sianida serta material bekas proses rendaman tambang berada dalam kondisi yang disebut bersentuhan langsung dengan tanah.
Warga yang mengirimkan video tersebut meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keselamatan. Apabila kondisi dalam video tersebut terkonfirmasi, penyimpanan bahan kimia dan limbah pertambangan tanpa sistem pengamanan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko pencemaran tanah maupun air di sekitar lokasi.
Terlebih, jika benar terdapat aliran limbah yang mengarah ke Sungai Buyat, pemeriksaan terhadap kualitas air dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi menjadi hal mendesak untuk dilakukan.
Seorang warga Ratatotok yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT SEJ.
Menurutnya, informasi dan dokumentasi yang beredar seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Dengan adanya pemberitaan ini, kiranya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penegakan hukum secara konkret. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut komitmen terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Jika dibiarkan, potensi kerusakan yang lebih luas bisa menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan dinas tenaga kerja melakukan pemeriksaan langsung karena diduga ada puluhan tenaga kerja asing asal china bekerja di perusahaan tersebut tampak memiliki dokumen yang sah dan terhadap tempat penyimpanan limbah, dokumen pengangkutan, logbook, serta sistem pengelolaan limbah B3 perusahaan.
Selain pemeriksaan administrasi, masyarakat berharap dilakukan pengambilan sampel tanah dan air di sekitar lokasi operasional, termasuk pada titik yang diduga menjadi jalur pembuangan menuju Sungai Buyat.
Bagi masyarakat, penertiban pertambangan tidak seharusnya hanya menyasar aktivitas tambang rakyat yang tidak memiliki izin. Perusahaan yang memiliki izin pun tetap wajib menjalankan seluruh ketentuan lingkungan hidup dan dapat diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Penertiban PETI merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan menegakkan aturan. Namun, prinsip penegakan hukum yang sama juga harus berlaku terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan tanpa terkecuali.
Legalitas izin usaha tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban mengelola limbah, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya karena diduga wilayah SEJ saat ini sudah masuk sampai Kotabunan dengan membeli lokasi perkebunan milik masyarakat
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan tersebut. Apakah pengelolaan limbah PT SEJ telah berjalan sesuai ketentuan? Bagaimana status kontrak pengangkutan limbah sejak Desember 2024? Mengapa logbook pengelolaan limbah disebut tidak diperbarui sejak Februari 2023? Dan bagaimana kondisi sebenarnya puluhan drum serta material bekas rendaman yang terekam dalam video warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar penjelasan administratif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Energi Jaya (SEJ) belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Kibar Indonesia masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi perusahaan dalam menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Stefanus/Red



















