Si Jali Untuk Laporkan Aduan Jalan Yang Rusak

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagus Irawan Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Disperkim Kota Semarang

TRIBUNCHANNEL.COM – Semarang – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang membuat inovasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Jalan Lingkungan (Si Jali). Si Jali dibuat sebagai fasilitasi pelaporan jalan rusak di lingkungan masyarakat Semarang.

 

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Disperkim Kota Semarang, Bagus Irawan menyebut, pihaknya selalu melakukan perbaikan jalan. Namun, pada 2020 silam Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan banyak jalan lingkungan yang masih bukan milik pemerintah kota (pemkot), melainkan pengembang.

 

“Berangkat dari keresahan itu bahwa semua yang dikerjakan Pemkot harus tercatat di aset, dan harus ada di SK jalan lingkungan, padahal belum semua tercatat. Maka kami memiliki inovasi bagaimana kalau kita membuat aplikasi yang memudahkan untuk mengidentifikasi dulu. Apakah suatu ruas jalan itu sudah ada di SK belum. Jadi masyarakat tahu,” ucapnya.

Baca Juga :  Selamat Tinggal E-KTP 2024 Berganti ke IKD

 

Ia menambahkan, hingga saat ini, aplikasi Si Jali belum di-launching secara global. Namun masih dalam tahapan sosialisasi di internal dinasnya maupun tingkatan kelurahan dan kecamatan.

 

“Masih secara internal, kemarin kami sosialisasikan ke kecamatan dan kelurahan agar paham dulu bagaimana memanfaatkan aplikasi ini setelah nanti bisa,” ungkapnya.

 

Bagus menjelaskan, jika aplikasi tersebut sudah bisa digunakan oleh masyarakat. Mereka dapat mengajukan permohonan perbaikan jalan rusak. Selanjutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang akan menanganinya.

Baca Juga :  Maria Tri Mangesti Adakan Kompetisi Bola Voli Antar Kelurahan se Kecamatan GayamSari Kota Semarang

 

Dia menyebut, setiap bulannya Disperkim mendapatkan kurang lebih 10 aduan laporan pengaduan dari masyarakat, termasuk melalui media sosial. Laporan yang disampaikan beraneka ragam.

 

“Kita di sini pengin bikin satu khusus media lebih memudahkan, enggak usah bikin surat atau proposal bisa langsung lewat android,” tegasnya.

 

Selain itu, pihaknya ingin Si Jali mampu terkoneksi dengan Sapa Mbak Ita milik pemkot. Hal itu bertujuan agar data laporan yang berkaitan di dua aplikasi tersebut bisa terkoneksi.

 

“Kalau yang sekarang belum, cuma kedepannya penginnya bisa narik data. Dari lapor yang ke hastag Disperkim tentang jalan bisa langsung ke tarik ke aplikasi,” pungkasnya.  

 

Bungkus/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru