Sidang Kedua Kasus Dugaan Penggelapan Motor Honda Beat di PT. Summit Oto Finance

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Abrosi penggelapan motor honda beat, di Kota Pekalongan,

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan kembali mengelar sidang ke dua dengan pemanggilan saksi-saksi dari karyawan PT. SUMMIT OTO FINANCE  terdakwa Abrozi bin Rasul terkait dengan pelanggaran 36 undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia atau 372 KUHP.  (Senin 1 april 2024).

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat serta anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, terungkap bahwa Abrozi, seorang warga Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. 

 

Menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan motor Honda All New Beat CBS, No pol : G-3146-A0B, warna hitam, tahun 2022, noka: MH1JM8129NK253671, nosin: JM81E2255082  yang terkait dengan Kantor Cabang PT. SUMMIT OTO FINANCE yang beralamat Dupan Square Jl. Dr. Sutomo (seberang terminal Pekalongan) Kota Pekalongan Jateng (Jawa Tengah).

Wisuda Putranto (Dodok) Base Manager / Kepala Cabang PT. Summit Oto Finance Pekalongan didampingi karyawannya.

Tiga saksi dari pihak penuntut, Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, yang merupakan kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE, memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi angsuran selama 33 bulan. Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, Abrozi tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diakuinya dijual seseorang seharga 4 juta rupiah.

Baca Juga :  Prakasa Teknologi Pembangunan Manusia Yang Melibatkan N-G-O

 

Dalam kesaksian mereka menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan tidak dibantah oleh Abrozi didalam persidangan.

 

Menanggapi hal tersebut Wisuda Putranto yang akrap dipanggil Dodok, selaku Base Manager atau kepala cabang di Summit Oto Finance Pekalongan, menyatakan bahwa sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah. Dodok juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran, memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Bahagia Air Mengalir Deras di Sumur Bor Gunungkidul yang Diresmikan Prabowo

 

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan PT.Summit Oto finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaku penggelapan akan mempertanggungjawabkan tindakannya demi keadilan dan ketertiban berdasarkan hukum,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan sudah beberapa kali dari pihak Oto finance mendatangi terdakwa agar segera diangsur namun selalu gagal tidak membuahkan hasil. Malah unit sudah dijual oleh orang yang berinisial “MS” (nama yang disamarkan) warga Kedungwuni dan sudah berupaya melakukan pencarian dirumahnya akan tetapi tidak pernah ketemu.

 

“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik, dari penelusuran pelaku ini juga mengambil unit sepeda motor dari tempat lain juga dan dijual juga,” tutup Dodok  Kepala Cabang PT. Summit 0to Finance Pekalongan. 

 

Azis/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru