Sidang Kedua Kasus Dugaan Penggelapan Motor Honda Beat di PT. Summit Oto Finance

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Abrosi penggelapan motor honda beat, di Kota Pekalongan,

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan kembali mengelar sidang ke dua dengan pemanggilan saksi-saksi dari karyawan PT. SUMMIT OTO FINANCE  terdakwa Abrozi bin Rasul terkait dengan pelanggaran 36 undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia atau 372 KUHP.  (Senin 1 april 2024).

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat serta anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, terungkap bahwa Abrozi, seorang warga Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. 

 

Menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan motor Honda All New Beat CBS, No pol : G-3146-A0B, warna hitam, tahun 2022, noka: MH1JM8129NK253671, nosin: JM81E2255082  yang terkait dengan Kantor Cabang PT. SUMMIT OTO FINANCE yang beralamat Dupan Square Jl. Dr. Sutomo (seberang terminal Pekalongan) Kota Pekalongan Jateng (Jawa Tengah).

Wisuda Putranto (Dodok) Base Manager / Kepala Cabang PT. Summit Oto Finance Pekalongan didampingi karyawannya.

Tiga saksi dari pihak penuntut, Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, yang merupakan kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE, memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi angsuran selama 33 bulan. Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, Abrozi tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diakuinya dijual seseorang seharga 4 juta rupiah.

Baca Juga :  Kantor KPBS Pengelola Batik Grosir Setono Kota Pekalongan Didemo Puluhan Massa

 

Dalam kesaksian mereka menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan tidak dibantah oleh Abrozi didalam persidangan.

 

Menanggapi hal tersebut Wisuda Putranto yang akrap dipanggil Dodok, selaku Base Manager atau kepala cabang di Summit Oto Finance Pekalongan, menyatakan bahwa sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah. Dodok juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran, memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dindik Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Gerakan Pramuka

 

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan PT.Summit Oto finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaku penggelapan akan mempertanggungjawabkan tindakannya demi keadilan dan ketertiban berdasarkan hukum,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan sudah beberapa kali dari pihak Oto finance mendatangi terdakwa agar segera diangsur namun selalu gagal tidak membuahkan hasil. Malah unit sudah dijual oleh orang yang berinisial “MS” (nama yang disamarkan) warga Kedungwuni dan sudah berupaya melakukan pencarian dirumahnya akan tetapi tidak pernah ketemu.

 

“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik, dari penelusuran pelaku ini juga mengambil unit sepeda motor dari tempat lain juga dan dijual juga,” tutup Dodok  Kepala Cabang PT. Summit 0to Finance Pekalongan. 

 

Azis/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB