Sidang Pertama Prapid Dokter Paulus, Polda Sumut Tidak Hadir

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, pada hari Jum’at (26/07/2024).

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, pada hari Jum’at (26/07/2024).

 

Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan sidang akan digelar secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari. 

 

Namun, sidang awal yang sudah terjadwal itu terpaksa ditunda satu minggu kedepan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon diduga mangkir. 

 

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan,  pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan tersebut, terkesan tidak menghormati persidangan yang dilakukan oleh PN Medan. 

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda Sumut tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja persidangan tanpa mereka, “ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Baca Juga :  Danrem Wijayakusuma Ikut Meriahkan “Purwokerto Half Marathon 2024”

 

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut. 

 

“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu Hakim Nani Sukmawati, SH., MH, “harap Mahmud. 

 

Perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan pihaknya telah menyiapkan diri dengan maksimal, saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan. 

 

Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut yang diduga dinilai cacat hukum tersebut, tim kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

 

“Kami tetap meminta perlindungan hukum dan kami akan mengadukan penyidik-penyidik yang ada di jajaran Polda Sumut yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat melaporkan langsung ke Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM dan kepada Ombudsman mungkin karena ada cacat administratif terhadap penetapan tersangka itu, sehingga hukum itu bisa tegak, “tegasnya. 

Baca Juga :  Jumat Curhat Polres Kendal, Warga Minta Polisi Patroli Sampai ke Jalan Desa - Desa

 

Ditambahkan Mahmud, pihaknya mengingatkan dan meminta Polda Sumut untuk tidak mengkriminalisasi klien mereka, sebab ada tindak pidana besar lainnya yang harus lebih diutamakan. Ia menyebut, dalam penetapan klien mereka tersangka diduga ada mafia-mafia yang berdiri dibaliknya. 

 

Bahkan ia memberitahu bahwa dialamat pelapor diduga ada lokasi perjudian dan peredaran narkotika. Menurutnya Polda Sumut harusnya lebih mengutamakan hal itu dan segera melakukan penangkapan. 

 

“Ada banyak mafia yang harus diberantas, ada mafia tranggeling, miras, judi, dan ada ratu inek. Polda sumut urus itu lebih baik dari pada ngurus hal perkara sepele ini, perkara tahi burung,” kata Mahmud mengakhiri. 

 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu. 

 

Dokter paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh Go Mei Siang diatas lahan ber Sertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus. 

 

Meskipun tanah tersebut jelas milik Dokter Paulus serta adanya unsur penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Go Mei Siang, namun Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025
Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati
Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah
Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan
Reforma Agraria Harus Berlandaskan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Minggu ke-2 Pembersihan, 16 Persen Area Sungai Terbebas Dari Tumpukan Enceng Gondok
Salahudin : Profesi Dokter Bukan Sekadar Mencari Materi
Sah!!, dr. Asri Ludin Tambunan Menjadi Kader Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:50 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:09 WIB

Reforma Agraria Harus Berlandaskan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Salahudin : Profesi Dokter Bukan Sekadar Mencari Materi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Sah!!, dr. Asri Ludin Tambunan Menjadi Kader Partai Golkar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Tidak Butuh Lama Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Berita Terbaru

Berita

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Senin, 28 Okt 2024 - 20:23 WIB

Berita

Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah

Senin, 28 Okt 2024 - 17:34 WIB