Sidang Vonis Penggelapan Mobil di PT. Woori Finance Indonesia Kota Pekalongan, Wakhiri Dihukum 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan di vonis 1 Tahun.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Agus Maksum, menjatuhkan putusan hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah kepada M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Wakhiri akan menjalani tambahan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Wakhiri didakwa melakukan tindakan penggelapan terhadap unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017 milik PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan. Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Milad ke-79, Walikota Aaf Apresiasi Kontribusi PMI Beri Manfaat ke Masyarakat

 

“Penjara satu tahun dan denda satu juta rupiah, kalau tidak dibayar maka pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Agus Maksum saat membacakan putusan di persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

M. Wakhiri berdasarkan fakta persidangan terbukti  melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kendal Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

 

Sebelumnya persidangan ini menarik perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut.

 

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance Indonesia, menguji validitas klaim yang diajukan terhadap kliennya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan kewajiban fidusia dengan baik.

 

Dalam putusan vonis tersebut Ketua Hakim memberikan waktu 7 hari jaksa penuntut dan terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau banding.

 

Kuasa Hukum terdakwa M.bWahiri, Ahmad Rifa’i SH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.  

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB