Sidang Vonis Penggelapan Mobil di PT. Woori Finance Indonesia Kota Pekalongan, Wakhiri Dihukum 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan di vonis 1 Tahun.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Agus Maksum, menjatuhkan putusan hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah kepada M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Wakhiri akan menjalani tambahan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Wakhiri didakwa melakukan tindakan penggelapan terhadap unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017 milik PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan. Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Dikawal Ribuan Warga Sangihe, Isak Tangis Haru Warnai Kepulangan Tamuntuan

 

“Penjara satu tahun dan denda satu juta rupiah, kalau tidak dibayar maka pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Agus Maksum saat membacakan putusan di persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

M. Wakhiri berdasarkan fakta persidangan terbukti  melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, KKN UNDIP Ajak Masyarakat Menghindari Judi Slot Online Melalui Gerakan Anti Judi Online

 

Sebelumnya persidangan ini menarik perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut.

 

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance Indonesia, menguji validitas klaim yang diajukan terhadap kliennya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan kewajiban fidusia dengan baik.

 

Dalam putusan vonis tersebut Ketua Hakim memberikan waktu 7 hari jaksa penuntut dan terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau banding.

 

Kuasa Hukum terdakwa M.bWahiri, Ahmad Rifa’i SH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.  

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru