Sidang Vonis Penggelapan Mobil di PT. Woori Finance Indonesia Kota Pekalongan, Wakhiri Dihukum 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan di vonis 1 Tahun.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Agus Maksum, menjatuhkan putusan hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah kepada M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Wakhiri akan menjalani tambahan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Wakhiri didakwa melakukan tindakan penggelapan terhadap unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017 milik PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan. Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

 

“Penjara satu tahun dan denda satu juta rupiah, kalau tidak dibayar maka pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Agus Maksum saat membacakan putusan di persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

M. Wakhiri berdasarkan fakta persidangan terbukti  melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024

 

Sebelumnya persidangan ini menarik perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut.

 

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance Indonesia, menguji validitas klaim yang diajukan terhadap kliennya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan kewajiban fidusia dengan baik.

 

Dalam putusan vonis tersebut Ketua Hakim memberikan waktu 7 hari jaksa penuntut dan terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau banding.

 

Kuasa Hukum terdakwa M.bWahiri, Ahmad Rifa’i SH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.  

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru