Ket foto : Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono saat menerima penghargaan Opini WTP dari BPK perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin pada Jumat (29/5/2026)
TRIBUNCHANNEL.COM -MADIUN– Kolaborasi yang solid antara DPRD Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun kembali membuahkan hasil positif. Sinergi antara legislatif dan eksekutif tersebut menjadi kunci keberhasilan Kabupaten Madiun dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2026.
Penghargaan opini WTP ini diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono di kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (29/5/2025).
Raihan WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, transparan, dan akuntabel. Peran DPRD dalam mengawal proses penyusunan hingga pengawasan pelaksanaan APBD dinilai berkontribusi besar terhadap capaian tersebut.

Foto bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto dengan Kepala BPK perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin yang didampingi Sekda , Inspektorat dan BPKAD
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik dengan Bupati dan seluruh jajaran OPD.
“Alhamdulillah, WTP ini adalah bukti nyata komitmen bersama antara DPRD dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih. Kami akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Fery Sudarsono Tokoh Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa meskipun mendapatkan WTP pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.
DPRD mendesak jajaran eksekutif untuk menuntaskan rekomendasi sesuai batas waktu yang ditentukan oleh BPK guna menghindari temuan berulang.
“Adapapun batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah 60 hari terhitung sejak hari ini, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan langkah perbaikan,” tegasnya.
Fery berharap melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, seluruh catatan yang diberikan BPK dapat diperbaiki demi meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan efektif kedepannya.
Sementara itu, pihak eksekutif Bupati Madiun Hari Wuryanto juga mengapresiasi dukungan DPRD dalam setiap tahapan pembahasan anggaran dan kebijakan daerah. Sinergi yang terbangun dinilai mampu meminimalisir potensi penyimpangan dan mempercepat realisasi program pembangunan.
Dengan diraihnya opini WTP, diharapkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Kabupaten Madiun semakin meningkat. DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi kemajuan daerah.
Juned/Red



















