Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Penyampaian Jawaban Atas Pandangan Umum terhadap Raperda Non APBD 2026
TRIBUNCHANNEL.COM-MADIUN –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mengawal ketat pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Pengawalan itu terlihat dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi, Selasa (30/9/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H.,M.Ak. menjawab satu per satu kritik dan masukan dari tujuh fraksi DPRD. Lima Raperda yang dibahas adalah Raperda Desa, perubahan Perda LP2B, Dana Cadangan Pilkada, perubahan SOTK Perangkat Daerah, dan Penyertaan Modal BPR Bank Daerah.
Untuk Raperda Desa, DPRD menyoroti pengawasan Dana Desa hingga kesejahteraan perangkat. Bupati menegaskan pengawasan akan diperketat sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban. Penegasan batas untuk 198 desa di Kabupaten Madiun juga telah tuntas lewat Peraturan Bupati.
Soal perlindungan lahan pertanian, DPRD mempertanyakan target LP2B 87 persen dari Lahan Baku Sawah. Pemkab menjamin perlindungan lahan tetap seimbang dengan kebutuhan industri, permukiman dan UMKM. Data LP2B akan terus dimutakhirkan dan diselaraskan dengan tata ruang. Petani juga akan didorong mendapat insentif dan akses permodalan.
Raperda Dana Cadangan Pilkada juga jadi sorotan. Pemkab memastikan penyisihan dana dilakukan bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Pengaturannya dibuat adaptif mengikuti dinamika regulasi nasional agar tidak mengurangi fleksibilitas APBD untuk pelayanan dasar.
Untuk penataan birokrasi, DPRD menekankan perubahan harus berdampak pada pelayanan. Pemkab menyiapkan penggabungan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Efisiensinya memangkas satu Eselon II, empat Eselon III dan satu Eselon IV.
Sementara untuk penyertaan modal BPR Bank Daerah, Pemkab menegaskan itu adalah investasi daerah. Dalam lima tahun ke depan diproyeksi menyumbang PAD Rp22,93 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, porsi kredit UMKM BPR sudah mencapai 79 persen dan akan terus diperluas untuk UMKM, petani dan usaha kecil.
Bupati Hari Wuryanto mengapresiasi pandangan tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun. Ia berharap jawaban tersebut menjadi pijakan untuk membangun kesamaan persepsi sebelum pembahasan lanjut di tingkat Pansus.
Jnd/Adv/red



















