Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batang menggelar konferensi pers terkait laka lantas tunggal bus PO Rosalia Indah yang terjadi pada Kamis (11/4) di KM 370A jalur tol Batang – Semarang.

mhhpdmkendal.online – BATANG – Kepolisian Resor (Polres Batang) menggelar konferensi pers terkait laka lantas tunggal bus PO Rosalia Indah yang terjadi pada Kamis (11/4) di KM 370A jalur tol Batang – Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 penumpang meninggal dunia.

 

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo membeberkan kronologis peristiwa laka lantas yang merenggut 7 nyawa itu. Berdasarkan keterangan dari saksi korban, sopir JW beserta penumpang berangkat dari Pondok Ungu Bekasi Barat menuju Surabaya, Jawa Timur.

 

“Setelah melakukan perjalanan beberapa waktu sopir JW sempat berganti dengan sopir cadangan NR di sebuah rumah makan daerah Subang. 

Baca Juga :  Kapolri Resmi Menutup Pendidikan Taruna Angkatan ke-55 di Jawa Tengah

 

Karena sempat terjadi sedikit kerusakan mesin, di KM 227, bus Nopol AD 7174 diganti dengan Nopol AD 7019 OA dan melanjutkan perjalanan kembali di bawah kemudi JW,” terang Kapolres, saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4/2024).

 

Ketika melintas di wilayah Pekalongan, lanjut Kapolres, JW sempat merasakan kantuk, sehingga memutuskan untuk berhenti, lalu turun berjalan kaki selama 3 menit, untuk menghilangkan rasa kantuk. Setelah itu melanjutkan perjalanan kembali.

 

“Saat melintas di Tol KM 370 A, diduga sopir JW mengalami microsleep, sehingga mengakibatkan bus keluar jalur, dan turun ke parit sejauh 160 meter. Berdasarkan data, sebanyak 7 korban meninggal dunia, 1 luka berat dan 19 luka ringan,” bebernya.

 

Penanganan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menetapkan JW sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya,JW dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Baca Juga :  Bupati Dico Sebut Ada 13 Titik Pengerjaan Infrastruktur Jalan Tengah Berlangsung di Kendal

 

Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT Ahmad Wildan mengatakan, penyebab utama laka lantas tunggal tersebut bukan dari segi teknis kendaraan, namun dari pola penugasan yang kurang tepat. “Yakni penugasan 3 bulan terakhir dan sehari sebelum kejadian, bisa menyebabkan microsleep,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub Joko Kusnanto menambahkan, langkah selanjutnya, tetap menanti arahan dan Keputusan dari KNKT. “Kami akan patuh terhadap keputusan KNKT nantinya, “tandasnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB