Bukti pembayaran pajak milik warga Desa Wuled Kabupaten Pekalongan
TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Ribuan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dikenai sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut, meskipun mereka mengklaim telah membayar pajak tersebut melalui pihak desa. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa dirugikan.
Salah satu warga, M. Rohman, mengungkapkan bahwa seluruh warga terkena denda meskipun telah membayar PBB. “Semua kena, padahal sudah bayar karena ada buktinya. Ironisnya, denda yang harus dibayar warga terhitung sejak 2021 hingga 2023,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Menurut Rohman, total denda yang harus ditanggung warga mencapai puluhan juta rupiah, mengingat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek kena pajak. Bukti pelunasan PBB pun akhirnya dilampirkan sebagai bukti ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Ia menambahkan bahwa jumlah warga yang terkena denda PBB mencapai 1.200 orang. Kejadian ini diduga melibatkan Gom, atau petugas penarik pajak yang biasanya berasal dari perangkat desa. Satu Gom bertanggung jawab atas puluhan hingga ratusan wajib pajak.
“Kami sangat menyesalkan tindakan pihak desa yang terus menerus menjadikan warga sebagai objek atau sasaran. Warga pun berontak karena tiap tahun selalu membayar PBB,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza, dalam paparannya di hadapan warga setelah aksi unjuk rasa pada Senin (10/2/2025) di Aula Kantor Inspektorat, menyatakan telah meminta keterangan kepada BPKB terkait permasalahan ini.
Menurutnya, ada kejadian di mana warga yang telah membayar PBB pada 2021, namun di tahun 2024 masih tercatat memiliki tunggakan. Dugaan sementara, pembayaran PBB tersebut tidak disetorkan oleh pihak yang dipercayakan, seperti perangkat desa atau Gom.
“Akan tetapi, untuk mengetahuinya perlu dilakukan pengecekan satu per satu. Ada tujuh Gom yang harus diperiksa dan ditanyakan apakah mereka telah menyetorkan pembayaran tersebut,” katanya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Wuled menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Mereka memprotes kinerja Inspektorat yang dinilai lamban dalam menangani kasus pelaporan Kepala Desa Wuled, yang telah molor hingga lima bulan.
Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan keseriusan Inspektorat dalam mengusut 15 poin laporan yang diajukan. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, pungutan liar (pungli), serta berbagai pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Wuled.
Selain melapor ke Inspektorat, warga juga telah melaporkan Kepala Desa Wuled ke pihak kepolisian terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga kini, warga berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dengan transparan dan adil.
Slamet/Red