Tangkap dan Penjarakan Komplotan Bajing Loncat di Wilayah Banten

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansur melaporkan bajing loncat di Polda Banten Jawa Barat, Rabu 24/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Banten – Peristiwa ini bermula dari gps PT mustika jaya Transindo yang dimana di ketahui ada satu Unit armada truck gandeng nopol G 8935 OA di kemudikan oleh ER yang di mana ER di ketahui sebagai driver/karyawan.

 

Perpindahan rute tersebut dari dasar surat perintah kerja [SPK ]PT NEWHOPE Indonesia dari pelabuhan ciganding

ke tujuan PT NEWHOPE 

cabang Cirebon

Bermuatan brazilian hipro soybean meal [SBM ]itu adalah jenis bahan baku pakan ternak di impor dari negara Brazil.

 

Dari rekaman gps di ketahui armada truck ER ini keluar jalur Dan parkir mobil PT mayora yang beralamat di jln raya Serang km 35 kp, wani doyong desa Jayanti kec Jayanti kab sesudah di tunggu oleh beberapa orang yang membantu Dan diduga mengoplos dengan pasir Dan menjual’ isi muatannya membeli muatan tersebut.

Baca Juga :  PSP Go Sukorejo Unggul Dari Tim Halilintar Semarang Skor Akhir 3 - 1

 

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi melalui seluler meminta tanggapan ke perusahaan jasa ekspedisi nya di ketahui PT MUSTIKA JAYA TRANSINDO melalui penasehat hukum nya Gigih Laksono, S.H., dan Mansur, S. Psi., M.H. Memberikan tanggapannya. 

 

Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian Republik Indonesia wilayah Polda Banten 

Dengan nomor LP/B/87/III/SPKT II.DITRESKRIM /POLDA BANTEN, dan saat ini sedang ditangani Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Banten tentang adanya dugaan tindak Penggelapan dalam jabatan dan/atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum driver inisial ER, dan dari peristiwa tersebut Klien kami atau PT. Mustika Jaya Trasindo mengalami kerugian materil   Rp. 43.000.000,- dan Immateril Rp. 1,500.000.000,-  Dan sangat disayangkan tindakan dari oknum mitra /driver perusahaan PT. Mustika Jaya Trasindo tersebut, selain mengalami kerugian materil dan immateril juga membuat nama baik klien kami atau PT. Mustika Jaya Trasindo  menjadi tercoreng dan tidak baik atas tindakan oknum driver inisial ER tersebut, harapan kami atas laporan kepolisian tersebut, meminta kepada kepolisian wilayah polda Banten agar segera menindaklanjuti, menangkap, menahan, dan menetapkan sebagai tersangka terhadap diduga pelaku atau komplotan turut serta yang membantu diduga pelaku yang telah merugikan klien kami, agar hal ini tidak  terulang kembali pada klien kami dan memberikan efek jera dan tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari. 

Baca Juga :  Kehadiran Presiden Jokowi ke Medan Disambut Aksi Demo, Begini Ceritanya

 

Dan selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik, dan kami terus memantau, menunggu hasil perkembangan terbaru dari kepolisian Polda Banten.

 

Mansyur/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB