Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pengacara saat diwawancarai awak media tribunchannel.com di Muba Palembang

TRIBUNCHANNEL.COM – Muba – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Muba yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bertempat di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (07/10/2024).

 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan Dan Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan”.

Baca Juga :  Rutin Gelar Razia, Polsek Muntilan Amankan Miras Oplosan Berbagai Jenis

 

Dalam pertimbangan perkara nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024, DKPP RI menilai para teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan penanganan terhadap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pengadu. Ketidak cermat dan ketidak telitian dalam penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan bersama kode etik penyelenggara pemilu.

 

Selain itu, Sanksi Peringatan Keras ini dijatuhkan karena Teradu II Rico Roberto mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Ketua SWI Karanganyar Kecewa Dengan Sikap Bagkum, Diskominfo dan Kesbangpol Karanganyar

 

Menanggapi Putusan DKPP RI, Wasekjen PKB Provinsi Sumsel Katakan KURANG TEPAT, Harusnya DKPP merekomendasikan pemberhentian kepada 5 komisioner Bawaslu Muba, karena sudah merugikan Junsak Hasanudin (pengadu) sebagai caleg PKB dan menghianati suara rakyat yang telah memilih.

 

“Pemenang pemilu itu ditentukan oleh suara rakyat ketika mencoblos di TPS, bukan ditentukan oleh perselingkuhan penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk memengakan tuannya, Ujar Agus Ketika dibincangi tim media ini”.

 

Siti/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru