Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pengacara saat diwawancarai awak media tribunchannel.com di Muba Palembang

TRIBUNCHANNEL.COM – Muba – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Muba yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bertempat di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (07/10/2024).

 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan Dan Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan”.

Baca Juga :  Tak Punya Jaringan Listrik dan Internet, Warga Pulau Para Sampaikan Aspirasi Kepada PJ Bupati Sangihe

 

Dalam pertimbangan perkara nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024, DKPP RI menilai para teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan penanganan terhadap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pengadu. Ketidak cermat dan ketidak telitian dalam penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan bersama kode etik penyelenggara pemilu.

 

Selain itu, Sanksi Peringatan Keras ini dijatuhkan karena Teradu II Rico Roberto mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

 

Menanggapi Putusan DKPP RI, Wasekjen PKB Provinsi Sumsel Katakan KURANG TEPAT, Harusnya DKPP merekomendasikan pemberhentian kepada 5 komisioner Bawaslu Muba, karena sudah merugikan Junsak Hasanudin (pengadu) sebagai caleg PKB dan menghianati suara rakyat yang telah memilih.

 

“Pemenang pemilu itu ditentukan oleh suara rakyat ketika mencoblos di TPS, bukan ditentukan oleh perselingkuhan penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk memengakan tuannya, Ujar Agus Ketika dibincangi tim media ini”.

 

Siti/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru