Truk Pertamina Kencing BBM, Diduga Sopir Bekerja Sama Dengan Mafia Berinisial DN

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk BBM Pertamina PT.Elnusa BK 8112 FO diduga kencing BBM  dikawasan jl. Medan Binjai.

TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023 masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka.

 

Kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto; dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta sebesar Rp.193,7 triliun .

 

Tidak sampai disana dugaan permainan minyak Pertamina tidak hanya ada dikalangan atas saja, tetapi juga sampai kerana supir tangki BBM .

 

Hasil pantauan awak media didapati truk BBM Pertamina PT.Elnusa BK 8112 FO yang diketahui supir nya bernama Ali Hasibuan diduga melakukan kencing BBM  dikawasan jl. Medan Binjai KM 16 sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu 01/03/2025 pukul 11.15 wib .

 

Diduga supir truk sudah bekerja sama dengan mafia minyak bernama Dian (panggilan akrabnya) .

Baca Juga :  Hendron Sinaga Terpilih Ketua Umum DPP Aspekindo

 

Lanjut , tidak sampai disana awak media yang sedang meliput juga mendapat intimidasi panggilan telepon dari oknum berambut cepak .

 

“Bang tolong jangan diganggu la itu mainanku ,, gak usah pala Abang ganggu itu bg , datang aj Abang baik baik kan bisa ” ucap salah seorang oknum berambut cepak .

 

Lanjut lagi oknum berambut cepak berusaha mengintimidasi awak media dengan mengatakan ” aku tau siapa kalian , kalau mau jumpa Ayuk kerumah kau aj ,, kau ganggu mainanku ya , kau ganggu kerjaan ku , awas kau ya ” ancam oknum berambut cepak .

 

Untuk itu dapat disimpulkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan masyarakat banyak dinilai tidak hanya ada di wilayah Direktur atau petinggi Pertamina saja , melainkan sampai ketitik paling bawah pun yang diduga bekerja sama dengan para mafia yang dilindungi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab .

 

Akibat perbuatannya supir dan mafia (Dian ) dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Baca Juga :  Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

 

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang Viral ini .

 

Diharapkan segera bisa memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak .

 

Sampai saat berita ini diterbitkan belom ada jawaban konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO.

Red/Tim

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru