Ucok Subkon PT. Royal Platinum Persada Bantah Jika Masyarakat Keberatan Atas Aktivitas Pekerjaan Tanah Timbun

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penimbunan tanah untuk Perumahan di Marelan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

TRIBUNCHANNEL COM – Medan – Pihak Pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor (Subkon) Penimbunan Lokasi Perumahan PT. Royal Platinum Persada dengan keras membantah dan mengklarifikasi pemberitaan disalah satu Media Online yang ada di Sumatera Utara.

 

Hal itu dikatakan Suparno Ardi atau yang akrab dipanggil Ucok kepada Wartawan saat diwawancarai, Minggu (25/2/2024) kemarin, di Marelan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

 

Ucok yang merupakan Sub Kontraktor dari PT Royal Platinum Persada dalam Penimbunan Lokasi Perumahan juga mengatakan, bahwa apa yang diberitakan oleh Media Online tersebut adalah tidak benar dan prinsipnya menyudutkan sebelah pihak atau tidak melalui cek and ricek.

 

Pihaknya juga menuturkan, sejauh ini atau selama pelaksanaan aktifitas Penimbunan berlangsung, masyarakat setempat tidak ada merasa keberatan atas berjalannya  pekerjaan dimaksud, demikian pula pihak Kelurahan Terjun, pada Kamis.(29/2/24)

 

Ucok juga menuturkan lagi, jauh sebelum pelaksanaan penimbunan berlangsung, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada semua pihak terkait. Baik Kelurahan Terjun dan masyarakat setempat.

 

“Masyarakat tidak ada mengalami banjir, karena drainase yang ditutup hanya sebahagian kecil saja untuk jalan masuk ke Lokasi Penimbunan”, sebut Ucok.

 

Demikian pula terkait jalan yang rusak diakibatkan oleh arus masuk Truk Angkutan Tanah, Ucok mengatakan, akan memperbaikinya setelah pekerjaan penimbunan selesai.

Baca Juga :  Rayakan HUT RRG Club Indonesia Ke-49 Puluhan Anak Yatim Diberi Santunan

 

Hal yang sama juga dikatakannya, terkait dinding rumah masyarakat yang retak akibat arus keluar masuk truk mengangkut material timbunan, telah diberikan kompensasi.

 

Untuk keberlanjutannya, sebagai kepedulian pihak pengembang terhadap masyarakat sekitar yang berdampak atas aktifitas penimbunan itu, akan melakukan aktifitas sosial lainnya, yang tentunya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dua arah baik masyarakat dan pihak pemerintah setempat.

 

Salah satu yang telah dilakukan bukti kepedulian Pengembang atas warga sekitar adalah, penyiraman jalan untuk menghilangkan debu agar arus lalu lintas tidak terhambat.

 

Selanjutnya, Ucok menuturkan, mengenai material Penimbunan yang diambil dari Pembongkaran Stadion Teladan Kota Medan sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Medan.

 

“Tanah Timbun tersebut kami tidak beli, tapi diberikan gratis oleh pihak Dispora Kota Medan, karena lokasi penimbunan kita sebagai tempat pembuangannya”, cetus Ucok.

 

Jadi, menurut Ucok, apa yang diberitakan oleh Media Online tersebut, semuanya sama sekali tidak benar dan terlalu berlebihan untuk menyudutkan pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan PT Royal Platinum Persada.

 

Ucok sama sekali menyesalkan tindakan pemberitaan yang dibuat Media Online tersebut.

 

Lebih mengesalkan lagi, kata Ucok, naiknya pemberitaan pihak Jurnalis dari Portal Media Online dimaksud, tidak berimbang dan menyudutkan sebelah pihak. Karena tidak melakukan konfirmasi dengan Pihak Pengembang.

Baca Juga :  Universitas Batutta Mendapatkan Akreditasi Baik Sekali

 

Menurut Ucok lagi, pihak Media Online tersebut, awalnya hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada dirinya dan Pemerintah setempat, terkait ditimbunnya Drainase untuk jalan masuk angkutan Material Tanah Timbunan.

 

Dan hal tersebut, lanjut Ucok, telah dibicarakan secara bersama – sama dengan Pihak Media Online dimaksud disalah satu rumah makan di Medan, untuk klarifikasinya. Namun, dalam pemberitaan yang ditayangkan, klarifikasi dari pihak pengembang, tidak ada dalam isi pemberitaan.

 

Diakhir Konfirmasi, Ucok mengucapkan terima kasih kepada pihak masyarakat dan Pemerintah setempat yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan Pengerjaan Pembangunan Perumahan milik PT Royal Platinum Persada.

 

Hal yang sama juga diucapkan kepada semua pihak, baik Organisasi Pemuda setempat, serta unsur lainnya yang turut mendukung pengembangan pembangunan perumahan di wilayah Lingkungan X Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

 

“Terima kasih, saya ucapkan kepada seluruh masyarakat Lingkungan X serta Pemerintah setempat, juga rekan – rekan pers yang turut mendukung Pembangunan Perumahan PT Royal Platinum Persada, untuk pembangunan berkesinambungan di sekitar wilayah Medan Marelan”, tutup Ucok mengakhiri wawancara.

 

Disini lain, masyarakat yang rumahnya terdampak dinding retak, yang berada di gang pribadi dan saudara, saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, telah mendapat kompensasi dari pengembang dan tidak merasa keberatan.

.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru