Woow Diduga, PT. Parsintauli Karya Perkasa Lakukan Mark up Tagihan Listrik

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti taghan listrik yang diterbitkan PT. Parsintauli Karya Perkasa

tribunchannel.com – Kendal – Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan mengganti struk dan mark up tagihan listrik yang dilakukan oleh PT. Parsintauli Karya Perkasa. Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa tengah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi ke PT. Parsintauli Karya Perkasa pada hari Selasa tanggal 29 September 2023 pukul 09.00 wib.

Dwi selaku penanggungjawab PT. Parsintauli Karya Perkasa mengatakan, PT kami hanya melayani 4000 pelanggan dan memberikan dana talangan

membantu masyarakat yang telat bayar listrik, dari kami hanya meminta jasa talangan diluar admin ,”ucap Dwi.

Dari keterangan Dwi juga menyebutkan, bahwa ada oknum karyawannya yang melakukan penggelapan uang tagihan  PT. PKP, berdasarkan keterangan Dwi tersebut maka rekan- rekan Wartawan mencari oknum tersebut untuk dimintai  keterangan.

Namun demikian beda dengan apa yang disampaikan oleh nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kebetulan mantan karyawan PT. Parsintauli Karya Perkasa. Menurut keterangannya bahwa PT. Parsintauli Karya Perkasa melayani sekitar 10.000 pelanggan listrik, dan selama ini diduga melakukan mark up tagihan listrik.

Pasalnya rekening yang diberikan kepada masyarakat bukan rekening asli dari PLN tapi produk sendiri dan nominal tagihannya pun berbeda dengan PLN, “terangnya.

Baca Juga :  Bupati Kendal Melantik Dua Calon Kepala Desa PAW Terpilih

 

Ia juga menjelaskan, masyarakat pastinya sudah tau terkait biaya  admin namun terkait dugaan mark up nominal tagihan listrik pastinya tidak mungkin mengetahuinya, Pernah ada pemilik rekening listrik rumah kosong yang mengadu menurutnya pembayarannya tidak sesuai, jelasnya.

 

“Setau saya dugaan kegiatan mark up tersebut, berjalan sejak bulan Januari 2023 sampai bulan Agustus , struk yang bulan September 2023 sudah diganti dan jumlah tagihannya sudah sesuai karena takut kebongkar,   Tapi kata pimpinan saya hal ini berjalan sudah lama dan aman, “tandasnya.

 

Selain itu, terkait uang yang dituduhkan kepada saya sebesar 26 jt itu tidak benar, uang tersebut masih berbentuk rekening tagihan listrik yang belum saya ditagih, karena saya sudah tidak nyaman bekerja di PT. Parsintauli Karya Perkasa. Ada 170 rekening yang saya bawa, kedepannya untuk menjadi barang bukti dugaan mark up tersebut “imbuhnya.

 

Pada hari Kamis tanggal 5/10/2023, SWI Jateng melakukan konfirmasi dengan pimpinan PLN Kendal. Manager PLN Kendal Wira menyampaikan, bahwa PT. PKP adalah rekanan dari PLN yang menangani terkait pencatatan,  pemutusan dan penyambungan kembali paska pemutusan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Playon FC Pemalang Harus Menelan Kekalahan 2 - 0 Saat Berlaga Dengan Porsid FC Brangsong

 

“Tentang pemakaian listrik kami dari pihak PLN Kendal sudah terbuka dengan publik terkait jumlah tagihan, siapa saja dapat mengakses jumlah tagihan dan dapat melakukan pembayaran dimana saja,”imbuhnya.

 

Terkait praktik yang dilakukan oleh PT. PKP, PLN Kendal melalui Managernya menyampaikan, kami  sama sekali tidak tau hal tersebut.  Pratek mark up tersebut bisa dibuktikan dengan cara menghitung jumlah kwh pelanggan jika ini dikalikan tarif yang disahkan pemerintah maka jumlahnya lebih tinggi dari pada jumlah yang sesungguhnya, dan itu telah dibuktikan dengan beberapa struk pembayaran yang dikeluarkan oleh PT. PKP, ternyata memang berbeda dengan perhitungan yang sebenarnya,  struk dari PT. PKP nominalnya selisih dengan struk yang dikeluarkan oleh PLN Kendal.

 

Dengan diturunkannya berita ini akan menjadi acuan pendalaman investigasi selanjutnya, agar masyarakat tidak menjadi korban mark up tagihan listrik yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB