Yusuf Ahmad SHI MH menyoroti Video Viral Kades Kuripan Kecamatan Subah Batang
TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Melanjutkan berita sebelumnya terkait Video Viral seorang kades Kuripan Kecamatan Subah Kabupaten Batang, mengakibatkan kontroversi sehingga diduga memicu provokasi dan ujaran kebencian. Kamis (4/7/2024).
Diberitakan sebelumnya dengan judul Viral Video Oknum Kades di Subah Batang Ingin Backup Kayak John key, Ada apa ?? kini menuai kecaman keras dari beberapa pihak terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Dikatakan Yusuf Ahmad SHI MH menyoroti Video Viral Kades Kuripan Kecamatan Subah Batang yang diucapkan di khalayak ramai serta sudah di share sampai viral, itu merujuk serta berpotensi mengundang berbagai permasalahan diantara pernyataan tersebut dapat di klasifikasikan mengandung unsur pidana ujaran kebencian.
“Sebagaimana terdapat dalam pasal undang-undang ITE tahun 2024 yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2, pasal ujaran kebencian ini melarang perbuatan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan yang itu berpotensi dengan ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah, karena disitu telah melecehkan organisasi-organisasi yang lain artinya bisa menjadikan perpecahan bagi kelompok lain yang tidak senang, “papar Yusuf.
Ia juga menyebut dari LBH IKADIN siap mengawal pelaporan ke aparat penegak hukum terkait ungkapan kades di dalam video viral tersebut ke ranah hukum terutama karena sudah bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Hadi Sulistiono selaku ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOIN) DPW Jateng juga mengecam keras atas ucapan kades kuripan.
“Saya mengecam keras atas tindakan kades kuripan kecamatan subah kabupaten batang itu adalah ujaran yang tidak tepat diudarakan, karena ujaran itu sudah jelas menggiring opini untuk sebuah perpecahan didalam suatu kesatuan elemen-elemen masyarakat yang ada terlebih disitu menyebutkan media, “ucap Hadi.
Menurutnya, media itu bergerak dan berkerja dilindungi oleh hukum serta didalam pernyataan kades itu sendiri mengarah pada ujaran kebencian.
“Kades ini harus melakukan klarifikasi pernyataan dengan jelas dan hukum juga harus berlaku, kalau memang benar adanya seperti itu saya akan mengawal suatu permasalahan ini, untuk DPC dan wartawan PWOIN akan saya kerahkan untuk mengawal keranah hukum untuk menindaklanjuti pernyataan ungkapan kades yang tidak sepatutnya dilontarkan, “lanjutnya.
Dikin/Red