303 Menjamur di Wilkum Polresta Deli Serdang, Diduga Penegakan Hukum Sedang Mandul!!

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjudian dan narkoba diduga marak di Jalan harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara tepatnya sebelum masjid Al iman.

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumatera Utara – Adanya lapak perjudian yang diduga juga menjadi barak narkoba di Jalan harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara tepatnya sebelum masjid Al iman. hingga saat ini masih terus beroperasi, pada Kamis.(7/3/2024)

Informasi diperoleh, Praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang itu Diduga kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan total.

Seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat aduan masyarakat (Dumas), Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun.

Baca Juga :  Implementasi Kurikulum Merdeka Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak

Warga dan Masyarakat kini semakin bingung dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada.

Mirisnya, lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari masjid Al-Iman dan bulan puasa sudah didepan mata, namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.

“Diduga Apakah polisi sudah terima upeti dari bandar 303??”, Ucap warga, karena game Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, ujar warga kembali diseputaran lokasi yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, PJ Bupati Ingatkan Jajarannya ' Wajib Lapor SPT dan Jaga Serapan Anggaran di OPD

Padahal judi sudah jelas dilarang sesuai pasal Undang undang 303 Pidana, namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai ajang untuk transaksi para pengguna narkoba.

Terpisah, Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab pertanyaan wartawan terkait keresahan warga masyarakat yang sangat tidak menyukai atas aktivitas lalu lalang orang luar Disana.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 14:08 WIB

Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB