Ketegangan kembali menguasai ruang sidang Pengadilan Negeri Manado
TRIBUNCHANNEL.COM –Manado – Ketegangan kembali menguasai ruang sidang Pengadilan Negeri Manado dalam lanjutan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, Senin (11/12/2025). Agenda pemeriksaan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berubah menjadi arena adu argumentasi tajam, terutama terkait tepat tidaknya penerapan Pasal 167 KUHP—pasal yang menjadi fondasi dakwaan terhadap terdakwa.
Keterangan ahli yang dibacakan sesuai BAP langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Menurut pembela, sejak awal dakwaan telah salah sasaran karena Pasal 167 KUHP tegas mengatur objek berupa rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.
“Lahan yang dipersoalkan ini kebun terbuka. Bagaimana mungkin unsur pasal itu dipaksakan masuk?” serang kuasa hukum di hadapan majelis.
Persidangan semakin panas ketika pembela menyoal istilah yang digunakan ahli: “pagar yuridis.”
Ahli berpendapat pagar yuridis merupakan batas tanah dalam sertifikat. Namun pembela justru membalik argumen itu:
“BPN saja belum dapat memastikan batas detail objek sengketa. Lalu dari mana dasar ilmiah istilah ‘pagar yuridis’ dijadikan penentu unsur?”
Ketegangan meningkat saat pembela membuka kembali perkara tahun 1999 yang pernah menjerat terdakwa J. Wijaya—perkara yang kala itu berakhir dengan putusan bebas. JPU mencoba menarik benang merah antara peristiwa 1999 dan perkara tahun 2019, bahkan menyebut terdakwa sebagai residivis.
“Perkara dengan objek dan asas yang sama tidak dapat diadili ulang ketika sudah ada putusan bebas. Itu prinsip dasar hukum acara pidana,” tegas tim pembela.
Ahli menanggapi bahwa penilaian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim, namun pernyataan tersebut tak mampu meredam ketegangan yang terlanjur menyala di ruang sidang.
Pukulan telak datang dari pembela ketika mereka mengangkat masalah kadaluwarsa berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP.
Dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun, masa penuntutan seharusnya hanya enam tahun. Sementara perbuatan yang dituduhkan terjadi pada 2017, namun laporan baru masuk pada 2024—melampaui batas waktu lebih dari tujuh tahun.
“Perkara ini sebetulnya sudah daluwarsa. Secara hukum tidak layak lagi diproses, baik oleh penyidik maupun penuntut umum,” ujar Noch Sambouw, kuasa hukum terdakwa.
Isu daluarsa ini menjadi titik kritis yang berpotensi mengguncang dasar penuntutan JPU.
Drama persidangan belum berhenti. Pembela juga membongkar kejanggalan terkait pemanggilan saksi pelapor, Jimmy dan Raisa Wijaya. Mereka menilai sejumlah surat panggilan tidak pernah dikirim langsung kepada saksi, melainkan dialamatkan ke Polda, sehingga wajar bila para saksi tak pernah hadir.
“Bagaimana saksi bisa diminta hadir bila surat panggilan tak sampai ke alamat pribadi mereka?” kritik pembela, mempertanyakan keabsahan prosedur kepolisian.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda majelis. Sorotan kini tertuju pada bagaimana hakim menilai rangkaian perdebatan—mulai dari pemenuhan unsur Pasal 167, istilah “pagar yuridis”, potensi daluarsa, hingga sah tidaknya mekanisme pemanggilan saksi.
Satu hal yang jelas: persidangan ini tak lagi sekadar adu bukti, tetapi juga menjadi panggung untuk menguji ketepatan penerapan hukum pidana dan profesionalitas aparat penegak hukum.
SS/Red



















