Petugas gabungan bersama Kejati Sulut Obrak-abrik PT HWR
TRIBUNCHANNEL.COM – Mitra – Setelah lama menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di tengah masyarakat, PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) akhirnya mendapat tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Kamis, 18 Desember 2025, Kejati Sulut secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik tambang bermasalah yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan intensif. Dua lokasi utama menjadi sasaran, yakni:
1.Kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
2. Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
Penggeledahan di instansi pemerintah tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Alat Berat hingga Data Sianida Diamankan
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, antara lain:
Dokumen pengelolaan tambang
Perangkat elektronik
8 unit excavator
2 unit loader
2 unit Articulated Dump Truck (ADT)
Data dan dokumen penggunaan sianida, bahan kimia berbahaya yang krusial dalam aktivitas tambang emas
Tak hanya itu, areal operasi tambang PT HWR juga telah disegel, menandakan adanya indikasi kuat pelanggaran serius yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Langkah Kejati Sulut ini mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI). Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti setengah jalan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejati dan Satgas. Tapi jangan berhenti di penggeledahan. Tangkap owner PT HWR dan periksa Kepala ESDM Sulut. Dugaan kongkalikong sangat kuat, sehingga kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah,” tegas Fikri.
Menurutnya, fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah kedaluwarsa serta RKAB ditolak Kementerian sejak 2023, namun aktivitas tambang tetap berjalan, merupakan pelanggaran hukum yang terang-benderang.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ada dugaan pembiaran sistematis. Kami mendesak Kejati dan aparat terkait menangkap Kepala ESDM Sulut dan Owner PT HWR, karena kuat dugaan ada permainan izin dan skenario perlindungan di balik operasi ilegal ini,” lanjutnya.
Fikri juga mendesak Polda Sulawesi Utara untuk ikut turun tangan mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi backing sehingga PT HWR tetap beroperasi meski melanggar aturan.
“Jangan ada aktor yang kebal hukum. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Dengan tindakan tegas Kejati Sulut ini, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan terang benderang. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT HWR dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga, khususnya masyarakat Desa Ratatotok.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum:
akankah kasus ini benar-benar menjerat para aktor utama, atau justru berhenti di tengah jalan.
SS/Red



















