Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja.
TRIBUNCHANNEL.C0M – JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas daerah. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, ratusan tanaman ganja, serta sejumlah peralatan modern yang digunakan untuk pembudidayaan secara tertutup.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di beberapa lokasi di Kabupaten Jombang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama berinisial Y, warga Jombang, pada Minggu (14/12/2025).
Tersangka Y diketahui tinggal di kawasan pegunungan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita biji ganja seberat 2,77 gram yang diduga kuat akan digunakan sebagai bibit tanaman ganja. Penangkapan Y menjadi titik awal pengembangan jaringan budidaya tersebut.
Berdasarkan keterangan Y, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Pada Senin (15/12/2025), petugas kembali mengamankan tersangka R, warga Kabupaten Nganjuk, yang mengontrak rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah menggunakan sistem indoor atau tertutup. Tanaman ganja tersebut ditanam dengan metode modern, dilengkapi lampu ultraviolet (UV), tenda tanam, serta peralatan elektronik untuk mengatur pencahayaan dan pertumbuhan tanaman.
Selain tanaman ganja hidup, petugas juga menyita ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta hasil fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas budidaya dilakukan secara serius dan telah memasuki tahap pengolahan, bukan sekadar uji coba atau konsumsi pribadi.
Pengusutan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami istri. Sang suami diketahui sebagai residivis kasus narkotika jenis ganja sebanyak lima kali, berasal dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diketahui mengontrak rumah di wilayah Jombang.
Dalam jaringan ini, pasangan suami istri tersebut berperan sebagai pemodal utama. Mereka membiayai tersangka R sejak tahap pembibitan, perawatan tanaman, hingga ganja siap panen. Selain itu, sang istri juga membantu pengadaan peralatan budidaya dan kebutuhan perawatan tanaman ganja.
Polres Jombang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jombang untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” ujar perwakilan Polres Jombang.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan pihak dari luar negeri, dengan pola komunikasi dan transaksi yang dilakukan secara online, namun hal itu masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.
Abin/Red



















