Viral, Ditemukan Dugaan Gudang Solar Ilegal di Karangaji Milik Mas Udi, Polres Jepara Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 22:59 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada truk diduga untuk ngangsu solar di wilayah Jepara Jawa Tengah.

TRIBUNCHANNEL.COM –Kabupaten Jepara pada  22/12/2025 ditemukan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada di wilayah karang aji kecamatan  Kedung Kabupaten Jepara, memanfaatkan area yang disebut-sebut masuk dalam komplek tengki biru putih bertuliskan (PT.DANEDRA).

 

Dugaan penimbunan BBM ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan seorang yang bernama Mas Udi sebagai terduga pemilik atau penanggung jawab aktivitas di gudang tersebut.

Baca Juga :  Pantau Pasar hingga SPBU, Bupati Jepara Pastikan Sembako dan BBM Aman Jelang Nataru

 

Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jepara mengenai detail penangannan  gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Jepara dugaan  atensi lancar.

Baca Juga :  398 pantarlih di Lantik KPU Sangihe, PJ Bupati: Pastikan Proses Pemilu Jujur dan Adil Serta Berkualitas

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.

 

Polres Jepara diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Jepara.

Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru