Satreskrim Jombang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNCHANNEL.COM-JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan hubungan dekat serta kepercayaan korban.
Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan tersangka dengan mengenakan rompi tahanan serta menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu unit laptop, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
AKP Dimas menyampaikan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Abin/Red



















