Dekker diduga terlibat langsung dalam operasional tambang emas ilegal. Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan penimbunan BBM solar ilegal di kediamannya di Desa Buya
TRIBUN CHANNEL- SULUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kian menunjukkan wajah brutalnya. Selain merusak lingkungan secara masif, praktik ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kini memunculkan indikasi kejahatan berlapis, mulai dari dugaan penimbunan BBM solar subsidi hingga penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Di tengah pusaran isu tersebut, nama Dekker Mamusung mencuat dan menjadi sorotan publik. Dekker diketahui merupakan Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara serta mantan anggota DPRD Mitra periode 2019–2024. Warga setempat menyebutnya sebagai salah satu figur yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas PETI Ratatotok, sehingga keberadaan tambang ilegal seolah berjalan tanpa hambatan hukum.
Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan, Dekker diduga terlibat langsung dalam operasional tambang emas ilegal. Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan penimbunan BBM solar ilegal di kediamannya di Desa Buyat, yang disebut-sebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan solar untuk menyuplai bahan bakar excavator di sejumlah titik PETI.
Yang lebih mengkhawatirkan, warga juga mengungkap dugaan bahwa bahan kimia berbahaya jenis sianida turut disimpan di lokasi yang sama. Padahal, sianida merupakan zat beracun dengan tingkat bahaya tinggi, yang pengadaan, penyimpanan, dan penggunaannya berada di bawah pengawasan ketat negara.
Kondisi ini memicu rentetan pertanyaan serius dari publik:
Dari mana asal pasokan solar dalam jumlah besar tersebut?
Siapa pihak yang memasok sianida ke wilayah tambang ilegal?
Mengapa lokasi yang diduga menjadi gudang BBM dan bahan kimia berbahaya itu belum pernah tersentuh penggeledahan atau penyelidikan aparat penegak hukum (APH)?

Nama Dekker Mamusung sendiri belakangan telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan media lokal. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum nyata, baik berupa pemanggilan, pemeriksaan, maupun penyegelan lokasi yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut. Yang bersangkutan bahkan disebut masih beraktivitas seperti biasa.
Situasi ini memperkuat persepsi publik adanya dugaan perlindungan atau “backup” dari pihak-pihak tertentu, sehingga penegakan hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil dugaan penimbunan solar dan bahan kimia berbahaya di pemukiman warga bisa dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga Desa Buyat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan ketiadaan langkah konkret APH, baik untuk:
Memeriksa kediaman yang diduga menjadi lokasi penimbunan,
Menelusuri distribusi solar subsidi,
Maupun menindak penggunaan BBM ilegal pada alat berat yang masih beroperasi di wilayah PETI Ratatotok.
Masyarakat Minahasa Tenggara kini mendesak Polres Mitra, Polda Sulawesi Utara, hingga aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera turun tangan. Mereka menuntut penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, demi menjawab keresahan publik serta menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung akibat tambang emas ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Dekker Mamusung maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi.
RED/STEFANUS



















