Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:28 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang pelaku

TRIBUN CHANNEL – Cilacap – Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung Simping, Kabupaten Cilacap. Ia menilai langkah cepat aparat menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Januari 2026, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim.

Baca Juga :  Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang pelaku. Tersangka mengaku kerap mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya, yang diduga memicu tindakan brutal tersebut. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.

Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara maksimal dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya.

Kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah, pintu ditutup, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Aktivis Desak APH Tetapkan Status Hukum Denny Mangala Dalam Skandal Dana Hibah GMIM

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan keji tersebut akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat kejadian berlangsung, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Agung Sulistio menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru