Korban Penipuan Proyek KPU, Minta Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:46 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban minta agar Polda Lampung segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

TRIBUN CHANNEL – Lampung Utara – Korban Penipuan Proyek KPU Provisi Lampung, Megasari terus bergulir di Polda Lampung, Meski pelaku telah di tetapkan tersangka, namun pihak Kepolisian Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut korban setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) terlapor Insani Zoffiar Effendi telah ditetapkan tersangka, dengan Nomor Penetapan tersangka S.Tap. /02/I/Res.I.11/2026/ Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2026 hingga kini tersangka belum ditahan. Meski begitu, Megasari minta agar Polda Lampung segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :  SPBU 44.523.06 Pemalang Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Pertamina dan APH Diminta Segera Turun

“Kalau memang gak bisa di pertanggung jawabkan apalagi ini sudah proses hukum, apa lagi, ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya berharap Polda melakukan penahanan,” ujar Megasari. Minggu (1/2/2026).

 

Apalagi lanjut Megasari masalah ini sudah lama dari tahun 2014 tersangka menggunakan uang untuk modal kerja pengangkutan Proyek di KPU Provisi Lampung sebesar Rp 950 jt.

“Saya sudah berusaha menayakan uang itu selalu tidak ada titik terang akhirnya saya melaporkan tersangka pada tahun 2024” imbuhnya, seraya mengatakan ini kan sudah lama 2 tahun laporan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Lampung Desak Polsek Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Direktur rumah sakit CMC Kotabumi sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan proyek pekerjaan di komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Lampung tahun 2014.

Menurut sumber media ini penetapan tersangka Direktur Rumah Sakit CMC Kotabumi berinisial IZE berdasarkan laporan MS selaku korban penipuan dengan nomor laporan LP/B/304/VII/2024/spkt/Polda Lampung.

“Direktur itu ditetapkan tersangka Kamis kemarin (15/1) sudah kasih panggilan tapi belum bisa hadir” ujar sumber Sabtu (31/1/2026.

Tiem PWRI

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru