Pemerintah Tegaskan Larangan Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta
TRIBUNCHANEL.COM-Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bank dan lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) wajib mengembalikan sertifikat atau agunan tambahan yang selama ini ditahan dari nasabah KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta. Penegasan ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam ketentuan Pasal 14 ayat (3), secara tegas diatur bahwa KUR dengan plafon sampai dengan Rp100.000.000 hanya menggunakan agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri. Dengan demikian, penyalur KUR dilarang meminta maupun menahan agunan tambahan, termasuk sertifikat tanah, bangunan, atau aset pribadi milik debitur.
Praktik penahanan sertifikat oleh oknum penyalur KUR dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha super mikro dan mikro. Kebijakan KUR sejak awal dirancang sebagai instrumen pemberdayaan, bukan pembebanan, bagi pelaku UMKM.
Menteri Koordinator Perekonomian: Penyalur Wajib Patuh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan pembebasan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta merupakan kebijakan nasional yang mengikat seluruh penyalur, baik bank umum, BPD, maupun koperasi. Penyalur KUR diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut dan tidak diperkenankan menafsirkan aturan secara sepihak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sertifikat atau jaminan tambahan yang terlanjur diminta dan ditahan harus segera dikembalikan kepada nasabah, karena tidak memiliki dasar hukum untuk KUR super mikro dan mikro. Kepatuhan penyalur menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja penyaluran KUR secara nasional.
Sanksi Tegas Menanti Penyalur yang Melanggar
Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme sanksi yang jelas. Penyalur KUR yang tetap meminta agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai Rp100 juta akan dikenakan disinsentif berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atau subsidi margin KUR yang bersumber dari APBN.
Pengawasan dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, serta lembaga pengawasan dan audit pemerintah. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Minta UMKM Berani Melapor
Pemerintah juga mengimbau para pelaku UMKM penerima KUR agar tidak ragu melapor apabila masih terdapat penyalur yang meminta agunan tambahan atau menahan sertifikat untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan KUR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil di lapangan.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap penyaluran KUR berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha super mikro dan mikro, sekaligus menjaga disiplin lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan berbasis kebijakan negara.
Darwis/Red



















