Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Pertanian, Pariwisata Menyusut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Pertanian, Pariwisata Menyusut?

Tribunchannel.com– SULUT-Tulisan ini bukan lahir dari sentimen pribadi, bukan pula karena keberpihakan politik tertentu. Ia lahir dari kegelisahan hukum dan kegundahan sebagai warga yang melihat arah kebijakan ruang di Sulawesi Utara berpotensi menjauh dari prinsip keberlanjutan.

Drama Rp14 triliun dalam pembahasan Ranperda RTRW menyedot perhatian besar. Perdebatan Pasal 130 Ayat (5) di DPRD menjadi panggung utama. Namun di balik itu, substansi perubahan zonasi, khususnya terkait perluasan tambang, nasib lahan pertanian dan atau pangan, dan posisi kawasan pariwisata, hal ini tidak dibuka secara terang dan mudah dipahami masyarakat.

RTRW adalah regulasi jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Ia menjadi dasar hukum semua perizinan ruang dan investasi. Ketika ia disahkan, maka arah pembangunan dua dekade ke depan ikut dikunci. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kritik ini muncul karena terlihat kurangnya kepekaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD terhadap aspek kelestarian lingkungan. Padahal lingkungan hidup bukan sekadar isu teknis. Ia adalah Hak Asasi Manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan slogan. Ini norma konstitusi. Artinya, kebijakan tata ruang yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan harus diuji dengan standar konstitusional.

Baca Juga :  Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polres Madiun Gelar Tes Urine

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dalam konteks daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “kemakmuran” tidak bisa dimaknai sempit sebagai pertumbuhan ekonomi sesaat. Ia harus dibaca dalam kerangka keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan asas kehati-hatian. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib melalui kajian ilmiah dan keterbukaan informasi. Publik berhak tahu, bukan sekadar diberi tahu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional.

Ketika terdapat indikasi perluasan zonasi tambang dalam RTRW, sementara lahan pangan berpotensi menyusut dan kawasan pariwisata beririsan dengan aktivitas ekstraktif, maka pertanyaan hukum dan moral muncul. Apakah keputusan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan? Apakah dampak sosial terhadap petani, nelayan, dan pelaku wisata sudah dihitung secara terbuka?

Baca Juga :  Raih Predikat Istimewa, KPK Tetapkan Kabupaten Mitra Percontohan Anti Korupsi 2025

Tambang memang menghasilkan pendapatan. Namun ia bersifat ekstraktif yaitu dengan mengeksplorasi alam, dan terbatas waktu. Pariwisata dan pertanian justru bertumpu pada kelestarian jangka panjang. Jika ruang untuk keduanya menyusut, maka yang tergerus bukan hanya lahan, tetapi juga masa depan ekonomi berkelanjutan.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Yang dikritisi adalah jika RTRW dijadikan komoditas politik semata, sekadar arena perdebatan angka dan pasal, tanpa pembahasan mendalam soal peta ruang dan dampaknya bagi generasi mendatang.

Sumber daya alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan untuk dijaga. Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal keadilan antargenerasi, yaitu kewajiban menjaga agar generasi mendatang tetap memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat.

Jika RTRW hanya dilihat sebagai dokumen legal untuk membuka ruang eksploitasi tanpa keseimbangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD sedang mengambil risiko sejarah. Karena ketika peta ruang berubah, dampaknya tidak berhenti pada masa jabatan lima tahun. Ia bisa terasa puluhan tahun.

Stevanus/Red

Berita Terkait

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak
Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial
DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota
OJK dan Bank SulutGo Perkuat Literasi Keuangan Nelayan di Perbatasan Utara NKRI
Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET
Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal
Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota

Rabu, 16 September 2026 - 16:32 WIB

OJK dan Bank SulutGo Perkuat Literasi Keuangan Nelayan di Perbatasan Utara NKRI

Jumat, 11 September 2026 - 16:11 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET

Kamis, 10 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Berita Terbaru