SEMARANG — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melibatkan secara aktif seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN di kabupaten dan kota dalam memperkuat pendidikan serta regenerasi advokat di Jawa Tengah.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari arah kerja kepengurusan DPD IKADIN Jawa Tengah masa bakti 2026–2030. Pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Ballroom PO Hotel Semarang. Dalam agenda tersebut, Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah Adv. DR. Aan Tawli, SH, MH dijadwalkan menyampaikan sambutan.
Dalam bidang pendidikan, kaderisasi dan penelitian serta pengembangan, Dr. H. Taufik Pandan Winoto, SH, M.Kn selaku Ketua Pendidikan, Kaderisasi dan Litbang DPD IKADIN Jawa Tengah turut mendorong penguatan program pendidikan advokat yang melibatkan seluruh DPC IKADIN di Jawa Tengah.
Salah satu fokus yang akan didorong adalah pemerataan pendidikan advokat. DPD IKADIN Jawa Tengah berencana mengembangkan pelaksanaan pendidikan advokat di berbagai kabupaten dan kota dengan melibatkan DPC setempat.

Sebelum pelaksanaan pendidikan, koordinasi dan kerja sama akan dibangun melalui Memorandum of Understanding (MOU) dengan DPD IKADIN Jawa Tengah. Dengan pola tersebut, setiap DPC diharapkan memiliki ruang untuk berperan aktif dalam menghadirkan pendidikan advokat yang dapat dijangkau oleh calon advokat di daerah.
Langkah ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan profesi advokat sehingga tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. DPC IKADIN diharapkan menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, pembinaan, sekaligus regenerasi advokat di daerah masing-masing.
Tidak Hanya Menguasai Hukum, tetapi Juga Etika dan Karakter
Selain pemerataan, peningkatan kualitas menjadi perhatian utama. Pendidikan advokat diharapkan tidak hanya berorientasi pada penguasaan hukum acara seperti KUHAP dan KUHPerdata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap etika profesi, advokasi hak asasi manusia (HAM), serta pendidikan karakter.
Dengan pendekatan tersebut, calon advokat diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan hukum secara teknis, tetapi juga memahami tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan profesinya.
Advokat dituntut mampu menjalankan profesi secara profesional sekaligus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi hukum. Karena itu, pendidikan advokat perlu menjadi ruang pembentukan kompetensi sekaligus karakter.

Membuka Ruang bagi Generasi Muda
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya regenerasi organisasi. IKADIN membuka ruang seluas-luasnya bagi para sarjana hukum muda di berbagai daerah untuk mendapatkan pendidikan, membangun jaringan profesional, dan bergabung dalam organisasi advokat yang memiliki sejarah panjang di Indonesia.
Keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan organisasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap advokat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian terhadap penegakan hukum.
Untuk itu, seluruh DPC IKADIN di Jawa Tengah didorong segera mengirimkan delegasi terbaiknya untuk mengikuti pendidikan advokat. Sinergi antara DPD dan DPC diharapkan dapat menjadi kekuatan bersama dalam membangun sumber daya advokat yang berkualitas di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah masa bakti 2026–2030 sendiri dihadiri dan melibatkan jajaran DPC IKADIN se-Jawa Tengah. Dalam susunan acara, setelah pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN, dilakukan pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKADIN.
Semangat pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas dan regenerasi tersebut diharapkan menjadi langkah bersama seluruh jajaran IKADIN Jawa Tengah dalam memperkuat organisasi sekaligus berkontribusi terhadap penegakan hukum yang profesional dan bermartabat.
“Mari kita sukseskan bersama. Semoga Allah SWT meridai setiap ikhtiar kita dalam menegakkan hukum dan membangun profesi advokat yang bermartabat.”



















